Pengamat Undiknas Bali: Larangan Air Minum Kemasan Ukuran Kecil Perlu Kajian Mendalam
Selasa, 22 April 2025 - 08:46 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, di dalam kebijakan itu juga harus ada semacam kelayakan dan struktur birokrasi yang linier. Artinya, birokrasi provinsi harus juga didukung kabupaten/kota sampai dengan desa. “Kebijakan provinsi itu tidak akan efektif jika tidak didukung aparat desa atau dusun daerahnya,” tuturnya.
Baca juga: BPKN RI Sebut SE Gubernur Bali Bisa Berdampak Buruk ke Sektor Pariwisata
Seperti diketahui, SE Gubernur Koster yang meniadakan air minum kemasan di bawah satu liter itu masih memunculkan beban baru bagi masyarakat adat ketika melaksanakan kegiatan adat yang melibatkan warga banjar. Karena, baik dari kegiatan di Pura, Pitra Yadnya atau manusia Yadnya, semua membutuhkan air kemasan plastik sekali pakai ukuran kecil dalam jumlah besar. Karena, keberadaan air kemasan ukuran kecil itu dianggap sangat simple saat menjalankan kegiatan adat di Bali. “Itu artinya, kebijakan Pemprov masih belum linier dengan masyarakat desa,” ungkapnya.
Pemprov Bali juga harus memiliki sumber dana yang cukup saat menjalankan kebijakannya itu. Tujuannya, sebagai dana kompensasi yang harus dibayarkan kepada pihak-pihak yang dirugikan oleh kebijakan tersebut. Termasuk para pengusahanya, menurut dia, harus ada kajian terhadap berapa besar kerugiannya dengan adanya kebijakan itu.
”Itu penting dinegosiasikan dengan mereka. Bagi pengusaha yang dirugikan penting melakukan negosiasi itu, karena mereka kan bukan hidup untuk dirinya sendiri, tapi juga menghidupi para karyawan. Itu kan harus ada kompensasi pemerintah terhadap itu? Jadi, tidak bisa Pemprov itu seenaknya memaksakan kebijakannya itu wajib harus dijalankan dan disetujui. Jadi, harus ada kajiannya dan solusinya bagi pihak-pihak yang dirugikan,” katanya.
Begitu juga terhadap kantor-kantor, perhotelan dan restoran-restoran, menurut Subanda, Pemprov Bali dalam hal ini Gubernur Bali juga harus memikirkan juga solusi dari dampak kebijakan yang dibuat itu. Kalau hanya disediakan beberapa air galon guna ulang saja, menurutnya, itu akan membuat banyak masyarakat yang akhirnya tidak bisa minum. “Begitui juga dengan gelas-gelas minumnya, apakah Pemprov bisa mengawasi gelas-gelas itu memiliki standar kesehatan yang baik atau bukan. Hal-hal seperti ini juga harus masuk dalam kajian sebelum membuat surat edaran itu,” ucapnya.
Baca juga: BPKN RI Sebut SE Gubernur Bali Bisa Berdampak Buruk ke Sektor Pariwisata
Seperti diketahui, SE Gubernur Koster yang meniadakan air minum kemasan di bawah satu liter itu masih memunculkan beban baru bagi masyarakat adat ketika melaksanakan kegiatan adat yang melibatkan warga banjar. Karena, baik dari kegiatan di Pura, Pitra Yadnya atau manusia Yadnya, semua membutuhkan air kemasan plastik sekali pakai ukuran kecil dalam jumlah besar. Karena, keberadaan air kemasan ukuran kecil itu dianggap sangat simple saat menjalankan kegiatan adat di Bali. “Itu artinya, kebijakan Pemprov masih belum linier dengan masyarakat desa,” ungkapnya.
Pemprov Bali juga harus memiliki sumber dana yang cukup saat menjalankan kebijakannya itu. Tujuannya, sebagai dana kompensasi yang harus dibayarkan kepada pihak-pihak yang dirugikan oleh kebijakan tersebut. Termasuk para pengusahanya, menurut dia, harus ada kajian terhadap berapa besar kerugiannya dengan adanya kebijakan itu.
”Itu penting dinegosiasikan dengan mereka. Bagi pengusaha yang dirugikan penting melakukan negosiasi itu, karena mereka kan bukan hidup untuk dirinya sendiri, tapi juga menghidupi para karyawan. Itu kan harus ada kompensasi pemerintah terhadap itu? Jadi, tidak bisa Pemprov itu seenaknya memaksakan kebijakannya itu wajib harus dijalankan dan disetujui. Jadi, harus ada kajiannya dan solusinya bagi pihak-pihak yang dirugikan,” katanya.
Begitu juga terhadap kantor-kantor, perhotelan dan restoran-restoran, menurut Subanda, Pemprov Bali dalam hal ini Gubernur Bali juga harus memikirkan juga solusi dari dampak kebijakan yang dibuat itu. Kalau hanya disediakan beberapa air galon guna ulang saja, menurutnya, itu akan membuat banyak masyarakat yang akhirnya tidak bisa minum. “Begitui juga dengan gelas-gelas minumnya, apakah Pemprov bisa mengawasi gelas-gelas itu memiliki standar kesehatan yang baik atau bukan. Hal-hal seperti ini juga harus masuk dalam kajian sebelum membuat surat edaran itu,” ucapnya.
Lihat Juga :