Ini Tampang Bejat Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Parung Panjang-Tanah Abang
Rabu, 16 April 2025 - 16:24 WIB
loading...
A
A
A
Tak kuat menahan hasrat seksualnya, tersangka melampiaskan dengan melakukan onani. Sperma tersangka pun di arahkan ke bokong korban.
Baca juga: Kronologi Pelecehan terhadap Jurnalis Perempuan di KRL
"Tersangka melakukan onani sampai mengeluarkan sperma yang dibuang ke tempat bokongnya korban. Sehingga korban keberatan dan melaporkannya peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat," ujarnya.
Dari laporan itu, polisi mengamankan pakaian korban yang saat ini telah dicuci. Atas perbuatannya tersangka terancam hukum penjara paling lama 2 tahun.
"Untuk pasal yang diterapkan, penyidik menerapkan pasal 5 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 281 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Pelecehan terhadap Jurnalis Perempuan di KRL
"Tersangka melakukan onani sampai mengeluarkan sperma yang dibuang ke tempat bokongnya korban. Sehingga korban keberatan dan melaporkannya peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat," ujarnya.
Dari laporan itu, polisi mengamankan pakaian korban yang saat ini telah dicuci. Atas perbuatannya tersangka terancam hukum penjara paling lama 2 tahun.
"Untuk pasal yang diterapkan, penyidik menerapkan pasal 5 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 281 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :