Teganya! Oknum Dokter PPDS Anestesi Unpad Suntik Korban 15 Kali hingga Pingsan lalu Dicabuli

Rabu, 09 April 2025 - 18:28 WIB
loading...
Teganya! Oknum Dokter...
Polda Jabar mengungkap modus tersangka Priguna Anugerah, mahasiswa PPDS Anestesi Unpad dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Polda Jabar mengungkap modus yang dilakukan tersangka Priguna Anugerah (31), mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Unpad dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Teganya! Oknum Dokter PPDS Anestesi Unpad Suntik Korban 15 Kali hingga Pingsan lalu Dicabuli

Foto/iNews TV/Mujib Prayitno

Saat ini tersangka telah ditangkap dan ditahan oleh Polda Jabar untuk menjalani proses hukum.

Baca juga: Bejat! Penunggu Pasien Diperkosa Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung, Korban Terkapar usai Dibius

“Kami telah menetapkan tersangka. Ini sekaligus membantah kabar yang beredar bahwa tersangka tidak ditahan. Itu tidak benar,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (9/4/2025).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kasus ini pada 18 Maret 2025 dengan tempat kejadian perjara (TKP) di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung.

Adapun, modus operandi tersangka cukup mencengangkan disebut-sebut sebagai dokter dari salah satu universitas di Kabupaten Sumedang yang sedang menjalani pendidikan spesialisasi anestesi di RSHS.



Menurut keterangan, tersangka melakukan tindakan terhadap FA (21), anak dari salah satu pasien yang dirawat dan dalam kondisi kritis di rumah sakit tersebut.

Baca juga: Unpad Berhentikan Dokter PPDS yang Perkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung

Tersangka awalnya meminta korban untuk menjalani pengambilan sampel darah.

“Korban dibawa dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7. Ia juga diminta untuk tidak ditemani oleh adiknya,” ungkap Hendra.

Setibanya di lokasi, korban diminta mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau.

Tersangka kemudian menyuruh korban melepas baju dan celana, sebelum akhirnya melakukan penyuntikan jarum di tangan kiri dan kanan korban sekitar 15 kali.

Jarum-jarum tersebut dihubungkan ke selang infus, dan tersangka kemudian menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

“Beberapa menit kemudian, korban merasa pusing lalu tidak sadarkan diri. Ketika sadar, korban langsung diminta mengganti pakaian kembali. Korban baru menyadari bahwa waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB ketika kembali ke IGD," ujar Hendra.

Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku menyuntikkan cairan bening yang membuatnya tidak sadarkan diri, dan merasa perih saat buang air kecil. Selanjutnya korban diduga dicabuli pelaku dalam keadaan tidak sadar karena dibius.

“Ini yang menjadi dasar kuat kami dalam penyelidikan,” imbuhnya.

Polisi pun telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, ibunya, serta sejumlah perawat yang bertugas saat kejadian.

Selain itu, Polda Jabar juga akan menghadirkan keterangan ahli untuk memperkuat proses penyidikan kasus kekerasan seksual ini.

“Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua buah infus set, dua sarung tangan, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, satu kondom, dan beberapa jenis obat-obatan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," tegasnya.

Saat ini, tersangka tercatat berdomisili di Kota Bandung, meski berdasarkan KTP berasal dari Kota Pontianak. Sementara korban FA merupakan warga Kota Bandung.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Berkas Perkara Dokter...
Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
Berkas Kasus Dokter...
Berkas Kasus Dokter Cabul Priguna Mondar Mandir Polda-Kejati Jabar, Ada Apa?
Ini Tampang Bengis Pembunuh...
Ini Tampang Bengis Pembunuh dan Pemerkosa Wanita di Kebun Karet Lampung Selatan
CoEHAR-Unpad Dorong...
CoEHAR-Unpad Dorong Pendekatan Berbasis Bukti untuk Kendalikan Dampak Merokok di Asia-Pasifik
Unpad Umumkan Hasil...
Unpad Umumkan Hasil SMUP 2026 Hari Ini, Cek Info Registrasi hingga UKT
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Rekomendasi
10 Fakta Menarik Argentina...
10 Fakta Menarik Argentina Kalahkan Austria di Piala Dunia 2026: Messi Alien!
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Berita Terkini
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved