Sekap dan Aniaya ART selama 1 Bulan di Batam, Uli Jadi Tersangka

Minggu, 03 Mei 2020 - 15:47 WIB
loading...
Sekap dan Aniaya ART...
Lina alias Uli (baju merah) majikan yang menyekap dan menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART) saat diamankan Kamis (30/4/20) malam lalu di Perumahan Cipta Asri 2, Blok Olive No 43, Tembesi, Batam, Kepri. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Lina alias Uli, majikan yang menyekap dan menganiaya seorang wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) selama 1 bulan di Perumahan Cipta Asri 2, Blok Olive No 43, Tembesi, Batam , Kepri ditetapkan jadi tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, Lina saat ini sudah resmi ditahan oleh Subdit IV PPA Polda Kepri. "Sudah resmi kita tahan pelaku, dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya Minggu (3/5/20). (Baca juga: Disekap Majikan 1 Bulan di Batam, Wanita Ini Ditemukan dengan Kondisi Lebam)

Dikatakannya bahwa penetapan tersangka ini setelah penyidik PPA melakukan gelar perkara dan memanggil para saksi saksi. "Pelaku juga terlebih dahulu kita periksa," ujarnya. (Baca juga: Ditemukan di Kandang Kucing, Bayi Laki-laki Dibedong Kain Bercak Darah)

Arie menyatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 jo pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 351 ayat (1) KUHPidana. "Kita terapkan dua pasal sekaligus," tutupnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menggerebek sebuah rumah di Perumahan Cipta Asri 2, Blok Olive No 43, Tembesi, Batam, Kepri karena diduga menyekap dan menganiaya seorang wanita, Kamis (30/4/20) malam. Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan nasib yang dialaminya ke temannya dan akhirnya temannya mempublikasikannya di media sosial.

Saat ditemukan korban sedang disekap disebuah kamar gelap dan pengap dalam kondisi penuh lebam di wajah dan beberapa bagian tubuhnya.

Lina alias Uli (baju merah) majikan yang menyekap dan menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART) saat diamankan Kamis (30/4/20) malam lalu di Perumahan Cipta Asri 2, Blok Olive No 43, Tembesi, Batam, Kepri. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2316 seconds (0.1#10.140)