3 Fakta Kabar RS Sardjito Yogyakarta Beri THR Nakes Hanya 30%
Sabtu, 29 Maret 2025 - 01:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Wamenag Maklumi Ormas Minta THR: Budaya Sejak Dulu, Nggak Perlu Dipersoalkan
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa RSUP Sardjito sebagai RS Vertikal Kementerian Kesehatan memiliki skema pemberian THR di berbeda dengan swasta. THR bagi pegawai RS Vertikal Kemenkes terdiri dari dua komponen.
Pertama, THR Gaji yang meliputi satu kali gaji pokok beserta tunjangan melekat dan diberikan sebesar 100%. Kedua, ada THR Insentif yang besarannya dihitung berdasarkan kebijakan yang ditetapkan dalam regulasi terkait dan dibayarkan sesuai kemampuan rumah sakit.
"Pemberitaan yang beredar di media mengenai pemotongan THR tidak benar. RS Sardjito tetap memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan," katanya.
Itulah beberapa fakta mengenai kabar RS Sardjito Yogyakarta hanya beri THR nakes 30%.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa RSUP Sardjito sebagai RS Vertikal Kementerian Kesehatan memiliki skema pemberian THR di berbeda dengan swasta. THR bagi pegawai RS Vertikal Kemenkes terdiri dari dua komponen.
Pertama, THR Gaji yang meliputi satu kali gaji pokok beserta tunjangan melekat dan diberikan sebesar 100%. Kedua, ada THR Insentif yang besarannya dihitung berdasarkan kebijakan yang ditetapkan dalam regulasi terkait dan dibayarkan sesuai kemampuan rumah sakit.
3. Proses Pembayaran THR Gaji dan Insentif Sudah Diberikan ke 3.129 Pegawai
Masih dari sumber yang sama, Direktur Utama RSUP Sardjito, dr. Eniarti menambahkan, proses pembayaran THR Gaji dan THR Insentif telah diberikan kepada 3.129 pegawai RS. Ia juga menyebut pemberitaan di media mengenai adanya pemotongan THR adalah tidak benar."Pemberitaan yang beredar di media mengenai pemotongan THR tidak benar. RS Sardjito tetap memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan," katanya.
Itulah beberapa fakta mengenai kabar RS Sardjito Yogyakarta hanya beri THR nakes 30%.
(abd)
Lihat Juga :