3 Fakta Kabar RS Sardjito Yogyakarta Beri THR Nakes Hanya 30%

Sabtu, 29 Maret 2025 - 01:00 WIB
loading...
3 Fakta Kabar RS Sardjito...
Tenaga kesehatan RSUP Dr Sardjito protes karena nilai THR yang diberikan hanya 30%. FOTO/HERU TRIJOKO
A A A
YOGYAKARTA - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kesehatan (nakes) di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta menjadi sorotan publik. Sebab, kabarnya THR yang cair hanya 30% dari besaran insentif.

Kebijakan tersebut tak hanya menjadi perhatian masyarakat umum, tetapi juga memicu aksi protes dari sejumlah tenaga kesehatan yang merasa tidak mendapatkan hak yang semestinya. Mereka kemudian menyuarakan aspirasi agar THR insentif diberikan secara penuh, sebagaimana yang mereka harapkan berdasarkan standar sebelumnya.

Lebih jauh, berikut ini sejumlah fakta yang diketahui tentang RS Sardjito Yogyakarta yang disebut beri THR nakes hanya 30%.


Fakta RS Sardjito Yogyakarta Beri THR Nakes Hanya 30%

1. Diprotes Karyawan

Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang tergabung dalam Garda Terdepan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito menggelar aksi damai di RS Sardjito, Selasa (25/3/2025). Mereka menuntut adanya insentif yang layak, pasalnya Tunjangan Hari Raya (THR) mereka hanya cair 30% dari besaran insentif atau remunerasi.

Aksi ini dimulai dengan para nakes berkumpul di depan lobi rumah sakit sebelum berjalan menuju gedung administrasi pusat untuk beraudiensi dengan manajemen dan direksi. Para pegawai juga tampak membawa kertas bertulisan protes seperti "100% , tidak 30%" dan "Sardjito Gelap".

2. RSUP Dr. Sardjito Siap Tinjang Ulang THR

Menyikapi ramainya pemberitaan baru-baru ini, RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta mengaku akan melakukan peninjauan ulang terhadap besaran Tunjangan Hari Raya (THR) insentif bagi pegawai. Hal ini diambil sebagai respons atas aspirasi yang disampaikan oleh pegawai RSUP Sardjito terkait mekanisme pemberian THR.

Mengutip keterangan dari laman resmi Kemenkes, Direktur Utama RSUP Sardjito, dr. Eniarti, menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan hak pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. THR Gaji telah diberikan secara penuh, sedangkan THR Insentif ditetapkan sebesar 30%, sebagaimana diatur oleh Kementerian Keuangan.

Namun, pihak manajemen tetap berkomitmen untuk mengevaluasi kembali besaran THR insentif. Langkah ini menjadi respons atas aspirasi yang disampaikan oleh para pegawai.

Baca juga: Wamenag Maklumi Ormas Minta THR: Budaya Sejak Dulu, Nggak Perlu Dipersoalkan

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa RSUP Sardjito sebagai RS Vertikal Kementerian Kesehatan memiliki skema pemberian THR di berbeda dengan swasta. THR bagi pegawai RS Vertikal Kemenkes terdiri dari dua komponen.

Pertama, THR Gaji yang meliputi satu kali gaji pokok beserta tunjangan melekat dan diberikan sebesar 100%. Kedua, ada THR Insentif yang besarannya dihitung berdasarkan kebijakan yang ditetapkan dalam regulasi terkait dan dibayarkan sesuai kemampuan rumah sakit.

3. Proses Pembayaran THR Gaji dan Insentif Sudah Diberikan ke 3.129 Pegawai

Masih dari sumber yang sama, Direktur Utama RSUP Sardjito, dr. Eniarti menambahkan, proses pembayaran THR Gaji dan THR Insentif telah diberikan kepada 3.129 pegawai RS. Ia juga menyebut pemberitaan di media mengenai adanya pemotongan THR adalah tidak benar.

"Pemberitaan yang beredar di media mengenai pemotongan THR tidak benar. RS Sardjito tetap memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan," katanya.

Itulah beberapa fakta mengenai kabar RS Sardjito Yogyakarta hanya beri THR nakes 30%.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
Pedagang Pasar Barito...
Pedagang Pasar Barito Tolak Pengosongan: Pasar Rakyat Bukan untuk Kapitalis!
Koalisi Pangan Sehat...
Koalisi Pangan Sehat Indonesia Serukan Penerapan Cukai MBDK
Gubernur Rudy Mas’ud...
Gubernur Rudy Mas’ud Berbagi Kebahagiaan Bersama Rakyat Kaltim
Viral Kades Klapanunggal...
Viral Kades Klapanunggal Minta THR Rp165 Juta, Gubernur Jabar: Kesalahan yang Tidak Bisa Diampuni!
Viral Minta THR Rp165...
Viral Minta THR Rp165 Juta ke Perusahaan, Kades Klapanunggal Bogor Minta Maaf
Media Asing Soroti Aksi...
Media Asing Soroti Aksi Demo Mahasiswa terhadap Kebijakan Pemerintah Indonesia
Gerakan Protes Gen Z...
Gerakan Protes Gen Z Guncang Ibu Kota India: Aku Seekor Kecoak!
Ratusan Tenaga Kesehatan...
Ratusan Tenaga Kesehatan Bersinergi, Dorong Kepercayaan Publik terhadap Imunisasi
Rekomendasi
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Hari Kedua Audisi Liga...
Hari Kedua Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok, 32 Tim SD Berebut Tiket ke Jakarta
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
3 Fakta Benjamin Netanyahu...
3 Fakta Benjamin Netanyahu Adalah Pemrakarsa Invasi AS ke Irak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved