Polda Kepri Ringkus Pemilik Tambang Pasir Ilegal Beromzet Rp1,8 Miliar Perbulan

Minggu, 08 Maret 2020 - 00:24 WIB
Polda Kepri Ringkus Pemilik Tambang Pasir Ilegal Beromzet Rp1,8 Miliar Perbulan
Polda Kepri Ringkus Pemilik Tambang Pasir Ilegal Beromzet Rp1,8 Miliar Perbulan
A A A
BATAM - Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri meringkus pemilik tambang ilegal di Kelurahan Sambau, Nongsa, Batam. Tersangka atas nama Aguan ditangkap malam ini pukul 21.00 WIB, ditangkap di Coffee Town Mall Botania.

"Pelaku kami amankan setelah sebelumnya sempat menghilang saat penggerebekan lokasi tambang," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat kepada wartawan, Sabtu (7/3/2020).

Sebelumnya, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menindak tambang pasir ilegal di Kelurahan Sambau, Nongsa, Batam, Sabtu (7/3/2020) dini hari. Operasi yang dipimpin langsung Kombes Pol Hanny Hidayat ini berhasil mengamankan 11 dump truk.

Menurut Hanny, penindakan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan penambangan tanah ilegal di lokasi tersebut. "Ada 11 dump truck dan 4 eskavator yang kita amankan di lokasi sedang melakukan kegiatan pengerukan pasir," ujar Hanny.

Dia mengatakan, para penambang bekerja dengan cara cut and fill atau memotong bukit dan meratakannya. Kegiatan penambang tanah ternyata hanya untuk mengambil pasir yang terkandung di dalam tanah. Mereka mencuci dan menyaring tanah tersebut hingga menjadi pasir.

Sebanyak 20 orang yang diamankan, 4 orang bertugas sebagai operator alat berat, 4 orang sebagai pencatat, 11 orang sebagai supir lori, dan 1 orang penjual makanan.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa 11 unit mobil lori, 4 unit escavator, 4 buku rekapan hasil penjualan tambang," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat ini.

Salah seorang pekerja, RD mengaku dalam sehari tambang tanah tersebut terjual 280 hingga 400 Lori perharinya. 1 lori tanah yang telah dicuci menjadi pasir dihargai sebesar Rp150.000.

"Perharinya beromzet Rp42 juta hingga senilai Rp60 juta, kalau satu bulan lebih bisa mencapai Rp1,8 miliar,"kata RD.

Pihak pengelola tidak dapat menunjukan dokumen perizinan penambangan."Penambangan dilakukan di kawasan hutan lindung," tegasnya.

Akibat perbuatan para pelaku dijerat pasal 158 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan/atau pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4742 seconds (0.1#10.140)