Kopda B Tersangka Penembakan 3 Polisi hingga Tewas, Peltu YHS Tersangka Perjudian
Selasa, 25 Maret 2025 - 13:19 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya, tersangka Kopda B dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHPidana. Sedangkan Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP.
"Namun Kopda B ini karena memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan UU Darurat tentang senjata juga," bebernya.
Sebelumnya, tim join investigasi akhirnya menetapkan 2 oknum TNI sebagai tersangka penembakan tiga anggota Polri saat melakukan penggerebekan
"Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka. Keduanya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Maret 2025," Ws DanpusPom AD Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampung, Rabu (25/3/2025).
Eka menyebutkan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah asanya alat bukti, barang bukti yang diperoleh dari hasil penyelidikan oleh tim investigasi gabungan.
"Namun Kopda B ini karena memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan UU Darurat tentang senjata juga," bebernya.
Sebelumnya, tim join investigasi akhirnya menetapkan 2 oknum TNI sebagai tersangka penembakan tiga anggota Polri saat melakukan penggerebekan
"Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka. Keduanya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Maret 2025," Ws DanpusPom AD Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampung, Rabu (25/3/2025).
Eka menyebutkan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah asanya alat bukti, barang bukti yang diperoleh dari hasil penyelidikan oleh tim investigasi gabungan.
(shf)
Lihat Juga :