Lagi Dorong Sepeda Motor Curian Ketemu Pemilk dan Polisi Langsung Dicokok

Jum'at, 04 September 2020 - 20:25 WIB
loading...
Lagi Dorong Sepeda Motor...
Personal Polsek Sunggal meringkus AR (25), Warga Jalan Jaya Tani Medan, seorang tersangka pencuri sepeda motor Honda CBR 150 BK 4286 RAL, milik Irwan (25), warga Jalan Jamin Ginting Medan.(Foto/Ist)
A A A
MEDAN - Personal Polsek Sunggal meringkus AR (25),Warga Jalan Jaya Tani Medan,seorang tersangka pencuri sepeda motor Honda CBR 150 BK 4286 RAL, milikIrwan (25), warga Jalan Jamin Ginting Medan .

Penangkapan AR berawal saat tanpa sengaja petugas kepolisian bersama korban memergoki pelaku sedang mendorong sepeda motor hasil curiannya diJalan Setia Budi Medan.

Petugas kepolisian pun langsung membekuk tersangka yang sudah dicari korban bersama polisi seusai kehilangan sepeda motor Honda CBR 150 sejakSelasa (1/9/2020) lalu.

Kapolsek Sunggal melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, peristiwa pencurian sepeda motorHonda CBR 150BK 4286 RAL milik korbantersebut diketahui petugas yang sedang melaksanakan patroli mengantisipasi gangguan Kambtibmas. (BACA JUGA: Diduga Terlibat Korupsi Materai Rp2 Miliar, Mantan Pejabat Kantor Pos Medan Diciduk)

"Saat menyisir seputaran Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, petugas melihat kerumunan warga yang sedang membantu korban yang saat itu sedang panik karena kehilangan sepeda motornya," kataKanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Jumat (4/9/2020).

Selanjutnya, kata dia petugas membawa korban dan menginterogasinya sembari mengajaknya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian sepeda motor miliknya tersebut. Korban juga mengaku sempat melihat pelaku saat mencuri sepeda motornya.

Sesampainya di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, korban secara tidak sengaja melihat pelaku sedang mendorong sepeda motornya yang diduga mogok. Tanpa menunda waktu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan langsung membawanya ke komando,Selasa (1/9/2020). (BACA JUGA: Rektor UIN Sumut Ditetapkan Tersangka Terkait Proyek Pembangunan Gedung Kuliah)

“Dari tangan tersangka juga berhasil kita amankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 warna merah BK 4286 RAL yang merupakan milik korban. Saat ini tersangka masih kita periksa secara intensif guna pengembangan kasusnya," ujarnya.

Sementara kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1928 seconds (0.1#10.140)