Terkendala Surat Swab, Paslon Muslimatun-Amin Batal Daftar
Jum'at, 04 September 2020 - 19:46 WIB
loading...
A
A
A
Janu menjelaskan belum lengkapnya persyaratan tentang hasil swab, sebab baru menerima pemberitahuan KPU tanggal 2 September 2020. Setelah itu melakukan swab tanggal 3 September 2020. Namun hasilnya belum keluar.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman Noor Aan Muslikoh mengatakan surat hasil swab memang menjadi persyaratan yang harus diserahkan paslon saat mendaftar ke KPU. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 50 PKPU No 10/2020.
Karena menjadi persyaratan maka apapun hasilnya harus diserahkan saat pendafaran. “Meski menjadi persyaratan wajib, namun hasil swab ini tidak mengugurkan pencalonan. Jika ada paslon yang hasilnya positif,” terangnya. (Baca: Hadapi Pilkada Jateng 2020, PDIP Bakal Kerja Keras di 6 Daerah Ini)
Hanya saja untuk proses selanjutnya, jika ada paslon yang positif tetap harus melakukan pengobatan sampai hasilnya negatif. Setelah itu proses pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan lagi. Untuk masalah ini juga sudah disosialiasikan kepada partai politik dan untuk penyerahan hasil swab sudah diberikan kepada paslon tanggal 2 September.
“Jika sampai batas akhir pendaftaran hasil swab belum keluar, opsinya parpol pengusung bisa mendaftar tanpa hasil swab dengan keterangan hasil swab belum keluar dan paslon tidak hadir,” jelasnya.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman Noor Aan Muslikoh mengatakan surat hasil swab memang menjadi persyaratan yang harus diserahkan paslon saat mendaftar ke KPU. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 50 PKPU No 10/2020.
Karena menjadi persyaratan maka apapun hasilnya harus diserahkan saat pendafaran. “Meski menjadi persyaratan wajib, namun hasil swab ini tidak mengugurkan pencalonan. Jika ada paslon yang hasilnya positif,” terangnya. (Baca: Hadapi Pilkada Jateng 2020, PDIP Bakal Kerja Keras di 6 Daerah Ini)
Hanya saja untuk proses selanjutnya, jika ada paslon yang positif tetap harus melakukan pengobatan sampai hasilnya negatif. Setelah itu proses pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan lagi. Untuk masalah ini juga sudah disosialiasikan kepada partai politik dan untuk penyerahan hasil swab sudah diberikan kepada paslon tanggal 2 September.
“Jika sampai batas akhir pendaftaran hasil swab belum keluar, opsinya parpol pengusung bisa mendaftar tanpa hasil swab dengan keterangan hasil swab belum keluar dan paslon tidak hadir,” jelasnya.
(don)
Lihat Juga :