Polres Bekasi Tetapkan Kepala Sekolah dan Bendahara Tersangka Penggelapan Dana BOS Rp651 Juta
Kamis, 20 Maret 2025 - 16:47 WIB
loading...
A
A
A
Kombes Pol Mustofa menjelaskan tersangka Alwi Alatas selaku kepala sekolah diduga telah melakukan laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS. Sementara itu, Holisoh Nurul Hilda masih melakukan penerimaan berbagai biaya sekolah meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara.
Baca juga: Viral Perempuan Mengaku Diperlakukan Tidak Baik, Ini Kata Kapolres Metro Bekasi
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2022. Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Pol Mustofa.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Keduanya menghadapi ancaman hukuman penjara selama maksimal empat tahun.
"Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini," tandasnya.
Baca juga: Viral Perempuan Mengaku Diperlakukan Tidak Baik, Ini Kata Kapolres Metro Bekasi
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2022. Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Pol Mustofa.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Keduanya menghadapi ancaman hukuman penjara selama maksimal empat tahun.
"Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini," tandasnya.
(cip)
Lihat Juga :