Titip Motor Gratis di Polres Depok selama Mudik Lebaran 2025, Ini Syaratnya
Kamis, 20 Maret 2025 - 10:45 WIB
loading...
A
A
A
"Kita persiapan mungkin hari Selasa atau Rabu sudah siap. Ya Minggu ini sudah mulai bisa menitipkan kendaraan. Persyaratannya cukup motor dengan surat-suratnya," ujarnya.
Abdul mengatakan tidak ada batasan kuota untuk penitipan kendaraan. Selama kapasitas masih tersedia, masyarakat bisa menitipkan motor mereka di lokasi yang telah disediakan oleh kepolisian.
"Yang jelas kita siapkan seluas-luasnya untuk masyarakat yang berada di area Depok. Tadi juga ada arahan dari Bapak Kapolda, saat ini kami hanya menerima kendaraan roda dua. Kendaraan roda empat untuk sementara belum bisa. Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang hendak mudik agar lebih tenang dan nyaman meninggalkan kendaraannya selama periode libur Lebaran 2025," katanya.
Kolonel Arm Joko Riyanto menjelaskan proses penyusunan daftar informasi pertahanan di Kemhan RI. Proses ini melibatkan seluruh satuan kerja dan bagian data informasi untuk mengidentifikasi informasi berkala, setiap saat, serta merta, dan dikecualikan. Setelah penyusunan awal, dilakukan rapat lanjutan dan verifikasi untuk memastikan informasi yang dikecualikan memenuhi syarat. Hasil verifikasi kemudian diajukan sebagai Keputusan Menhan RI. Dalam proses ini, Kemhan RI juga melibatkan pihak eksternal dari KIP pada tahap verifikasi.
Abdul mengatakan tidak ada batasan kuota untuk penitipan kendaraan. Selama kapasitas masih tersedia, masyarakat bisa menitipkan motor mereka di lokasi yang telah disediakan oleh kepolisian.
"Yang jelas kita siapkan seluas-luasnya untuk masyarakat yang berada di area Depok. Tadi juga ada arahan dari Bapak Kapolda, saat ini kami hanya menerima kendaraan roda dua. Kendaraan roda empat untuk sementara belum bisa. Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang hendak mudik agar lebih tenang dan nyaman meninggalkan kendaraannya selama periode libur Lebaran 2025," katanya.
Kolonel Arm Joko Riyanto menjelaskan proses penyusunan daftar informasi pertahanan di Kemhan RI. Proses ini melibatkan seluruh satuan kerja dan bagian data informasi untuk mengidentifikasi informasi berkala, setiap saat, serta merta, dan dikecualikan. Setelah penyusunan awal, dilakukan rapat lanjutan dan verifikasi untuk memastikan informasi yang dikecualikan memenuhi syarat. Hasil verifikasi kemudian diajukan sebagai Keputusan Menhan RI. Dalam proses ini, Kemhan RI juga melibatkan pihak eksternal dari KIP pada tahap verifikasi.
(abd)
Lihat Juga :