Jangan Main Petasan di Jakarta, Sanksinya Bisa Dipenjara hingga Denda Rp50 Juta
Rabu, 19 Maret 2025 - 10:36 WIB
loading...
A
A
A
Ia menilai dari berbagai jenis petasan yang beredar di masyarakat seperti petasan banting maupun jenis kembang api luncur pada dasarnya berbahan dasar peledak yang berbahaya dan mudah terbakar. "Bermain petasan lebih banyak ancaman yang merugikan daripada mendatangkan manfaat," ucapnya.
Menurut Satriadi, pelarangan petasan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 19 diatur bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual dan penyimpan petasan serta sejenisnya dan membunyikan petasan dan sejenisnya kecuali atas izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Kemudian, bagi yang melanggar Pasal 19 huruf a bisa dikenakan ancaman pidana 10 hingga 60 hari atau denda paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp30 juta. Sementara, yang melanggar Pasal 19 huruf b dikenakan ancaman pidana 30 hingga 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.
Menurut Satriadi, pelarangan petasan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 19 diatur bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual dan penyimpan petasan serta sejenisnya dan membunyikan petasan dan sejenisnya kecuali atas izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Kemudian, bagi yang melanggar Pasal 19 huruf a bisa dikenakan ancaman pidana 10 hingga 60 hari atau denda paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp30 juta. Sementara, yang melanggar Pasal 19 huruf b dikenakan ancaman pidana 30 hingga 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.
(abd)
Lihat Juga :