Oknum TNI AL Terdakwa Penembak Bos Rental Minta Dibebaskan dari Penahanan

Senin, 17 Maret 2025 - 12:57 WIB
loading...
Oknum TNI AL Terdakwa...
Tiga terdakwa kasus penembakan bos rental menjalani sidang pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Tiga terdakwa kasus penembakan bos rental bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak menjalani sidang pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025). Melalui penasehat hukumnya, terdakwa meminta agar dibebaskan dari penahanan.

Adapun ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Penasehat hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono menyebut terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh oditur militer.

"Menyatakan terdakwa satu atas nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan," kata Hartono dalam persidangan.



Penasehat hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Serta meminta agar bisa memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan setra martabatnya.

Dia menyampaikan bahwa para terdakwa ini telah mendatangi keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf. Terdakwa juga memberikan santunan kepada pihak keluarga korban yang meninggal dunia sebesar Rp100 juta dan pihak korban yang luka sebesar Rp35 juta.



"Bahwa para terdakwa sudah meminta maaf kepada pihak korban di muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban meski sudah disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf tidak menghilangkan hukuman," sambungnya.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Dua terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.

"Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) dan terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe saat membacakan tuntutan, Senin, 10 Maret 2025.

"Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok penjara empat tahun dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” tuturnya.

Oditur militer menilai Bambang dan Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan dan terlibat dalam penadahan. Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat dalam kasus penadahannya.

Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada Ilyas Abdurahman yakni korban tewas dan Ramli sebagai korban luka.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Teror Penembakan Mobil...
Teror Penembakan Mobil Hantui Warga Malang
TNI Diminta Proses Pelaku...
TNI Diminta Proses Pelaku Penyerangan Polres Tarakan secara Terbuka
Mencekam! Mapolres Tarakan...
Mencekam! Mapolres Tarakan Diserang Sekelompok Orang Diduga Oknum Anggota TNI
Usai Ditembak Oknum...
Usai Ditembak Oknum TNI AL, Bos Rental Sempat Jatuh dan Tergopoh Masuk Minimarket
Sidang Penembakan Bos...
Sidang Penembakan Bos Rental Mobil, Karyawan Minimarket Dengar 4 Kali Tembakan
Bos Rental Mobil Ditembak...
Bos Rental Mobil Ditembak Oknum TNI AL, Dokter Forensik: Peluru Tembus ke Jantung dan Hati
Anak Bos Rental Menangis...
Anak Bos Rental Menangis Bersaksi, Oknum TNI Terdakwa Penembakan Tertunduk Lesu
Warga Tewas Diduga Dianiaya...
Warga Tewas Diduga Dianiaya Oknum TNI, Massa 9 Jam Blokade Jalan di Sorong
Oknum TNI Pelaku Penusukan...
Oknum TNI Pelaku Penusukan 2 Warga Semarang Ditahan di Denpom
Rekomendasi
Mantan Kapolres Ngada...
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dari Polri
Sandy Walsh Bentrok...
Sandy Walsh Bentrok Cristiano Ronaldo di Perempat Final Liga Champions Asia Elite
Alasan Celine Evangelista...
Alasan Celine Evangelista Pamit dari Medsos, Ingin Perdalam Islam
Berita Terkini
Anggota Dewan Partai...
Anggota Dewan Partai Perindo Serap Aspirasi Warga Donggala, UMKM hingga Bantuan Sosial Jadi Sorotan
55 menit yang lalu
Pramono Anung Bakal...
Pramono Anung Bakal Punya Staf Khusus, Yustinus Prastowo, Chico Hakim, hingga Firdaus Ali
1 jam yang lalu
Pramono Anung Akhirnya...
Pramono Anung Akhirnya Mau Tempati Rumah Dinas, Ternyata Ini Alasannya
1 jam yang lalu
BSI Salurkan Bantuan...
BSI Salurkan Bantuan untuk Pesantren dan Anak Yatim di Bukittinggi
1 jam yang lalu
Kapolri Bareng Wartawan...
Kapolri Bareng Wartawan Bagi-bagi Takjil ke Masyarakat di Depan Mabes Polri
1 jam yang lalu
Pelaku Pencurian Uang...
Pelaku Pencurian Uang Rp138 Juta Buat Bayar Pinjol Diamankan Polres Jaksel
1 jam yang lalu
Infografis
Arab Saudi Gunakan AI...
Arab Saudi Gunakan AI untuk Cetak Penghafal Al-Quran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved