Oknum Brimob Polda Sulut Tembak Warga hingga Tewas di Tambang Ilegal Ratatotok
loading...

Jenazah Fedro Tongkotow korban penembakan oknum Brimob Polda Sulut di lokasi tambang emas ilegal di Perkebunan Alason Ratatotok, Minahasa Tenggara. Foto/Subhan Sabu
A
A
A
MINAHASA TENGGARA - Oknum Brimob Polda Sulawesi Utara (Sulut) diduga menembak seorang warga hingga tewas di lokasi tambang emas ilegal di Perkebunan Alason Ratatotok, Minahasa Tenggara.
Korban diketahui bernama Fedro Tongkotow, warga Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara. Dari keterangan yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut diduga terjadi Senin (10/3/2025) sekitar pukul 02.00 wita dinihari.
Pada malam itu ada sekelompok orang tak dikenal datang membawa senjata tajam jenis samurai, parang dan senapan angin, mendatangi lokasi tambang yang berlokasi di Alason Kecamatan Ratatotok.
Kedatangan mereka diduga untuk melakukan pencurian dan mengambil secara paksa hasil tambang. Sewaktu mereka datang mendekati lokasi tersebut, ada sekitar 8 personel Polda Sulut yang berjaga di lokasi. Personel pun melakukan tembakan peringatan namun tak diindahkan.
Dalam peristiwa itu, 3 warga menjadi korban, yaitu 1 meninggal dunia atas nama Fedro Tongkotow yang terkena tembakan dibagian kepala, tepatnya disebelah telinga. Sedangkan 1 korban lainnya diduga terkena tembakan di kaki atas nama Christian Suoth dan 1 luka-luka akibat terjatuh atas nama David Tontey.
Massa kemudian diduga melakukan pengrusakan serta pembakaran aset yang ada di lokasi tersebut berupa 1 unit camp, 2 unit sepeda motor, 1 unit mobil double cabin dan menjarah carbon yang sudah mengandung emas.
Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan pasca kejadian, Ditreskrimum dan Diterskrimsus Polda Sulut langsung melakukan olah TKP dan melakukan autopsi.
"Sementara Bidang Propam Polda Sulut melakukan pemeriksaan terhadap 8 personel Polda Sulut yang diduga berada di TKP di areal lokasi tambang Alason Ratatotok," kata Wakapolda, Rabu (12/3/2025).
Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain senpi laras panjang AK-101 sebanyak 5 pucuk beserta magazine, senpi HS H174570 sebanyak 1 pucuk beserta 8 butir amunisi dan magazine 1 buah, senpi revolver 1 pucuk, amunisi 19 butir 38spc, amunisi 1 butir 5,56, senpi jenis pistol CZP-10 cal 9x19 mm, amunisi tajam 6 butir dan magazine 1 buah.
"Saat ini kedelapan anggota tersebut telah dilakukan patsus bertempat di Mapolda Sulut. Kapolda sudah memerintahkan bahwa anggota kita melakukan pelanggaran tidak sesuai prosedur kita akan kenakan hukuman seberat-beratnya," ujarnya.
Wakapolda juga memohon kepada masyarakat agar terus bersabar untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Tim Bidlabfor Polda Sulut juga akan melakukan uji balistik terhadap barang bukti berupa senpi dan amunisi, dan terus berkoordinasi dengan pihak Kedokteran Forensik RSUD Kandou terkait hasil autopsi.
Ia juga menyampaikan turut berduka cita dan belasungkawa yang dalam terhadap keluarga korban penembakan.
Korban diketahui bernama Fedro Tongkotow, warga Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara. Dari keterangan yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut diduga terjadi Senin (10/3/2025) sekitar pukul 02.00 wita dinihari.
Pada malam itu ada sekelompok orang tak dikenal datang membawa senjata tajam jenis samurai, parang dan senapan angin, mendatangi lokasi tambang yang berlokasi di Alason Kecamatan Ratatotok.
Kedatangan mereka diduga untuk melakukan pencurian dan mengambil secara paksa hasil tambang. Sewaktu mereka datang mendekati lokasi tersebut, ada sekitar 8 personel Polda Sulut yang berjaga di lokasi. Personel pun melakukan tembakan peringatan namun tak diindahkan.
Dalam peristiwa itu, 3 warga menjadi korban, yaitu 1 meninggal dunia atas nama Fedro Tongkotow yang terkena tembakan dibagian kepala, tepatnya disebelah telinga. Sedangkan 1 korban lainnya diduga terkena tembakan di kaki atas nama Christian Suoth dan 1 luka-luka akibat terjatuh atas nama David Tontey.
Massa kemudian diduga melakukan pengrusakan serta pembakaran aset yang ada di lokasi tersebut berupa 1 unit camp, 2 unit sepeda motor, 1 unit mobil double cabin dan menjarah carbon yang sudah mengandung emas.
Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan pasca kejadian, Ditreskrimum dan Diterskrimsus Polda Sulut langsung melakukan olah TKP dan melakukan autopsi.
"Sementara Bidang Propam Polda Sulut melakukan pemeriksaan terhadap 8 personel Polda Sulut yang diduga berada di TKP di areal lokasi tambang Alason Ratatotok," kata Wakapolda, Rabu (12/3/2025).
Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain senpi laras panjang AK-101 sebanyak 5 pucuk beserta magazine, senpi HS H174570 sebanyak 1 pucuk beserta 8 butir amunisi dan magazine 1 buah, senpi revolver 1 pucuk, amunisi 19 butir 38spc, amunisi 1 butir 5,56, senpi jenis pistol CZP-10 cal 9x19 mm, amunisi tajam 6 butir dan magazine 1 buah.
"Saat ini kedelapan anggota tersebut telah dilakukan patsus bertempat di Mapolda Sulut. Kapolda sudah memerintahkan bahwa anggota kita melakukan pelanggaran tidak sesuai prosedur kita akan kenakan hukuman seberat-beratnya," ujarnya.
Wakapolda juga memohon kepada masyarakat agar terus bersabar untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Tim Bidlabfor Polda Sulut juga akan melakukan uji balistik terhadap barang bukti berupa senpi dan amunisi, dan terus berkoordinasi dengan pihak Kedokteran Forensik RSUD Kandou terkait hasil autopsi.
Ia juga menyampaikan turut berduka cita dan belasungkawa yang dalam terhadap keluarga korban penembakan.
(shf)