Polri Diminta Beri Sanksi Oknum Polisi yang Aniaya Pencari Bekicot di Grobogan
Minggu, 09 Maret 2025 - 19:26 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kecanduan Judi Slot, Pegawai SPBU di Lampung Utara Nekat Curi Uang BBM Rp170 Juta
Selain itu juga Pasal 13 ayat 1 huruf a Perkap 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM bahwa polisi dilarang melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan.
“Bila perbuatan oknum polisi sebagaimana diberitakan ini benar adanya. Maka ini jelas sangat merugikan dan mencoreng nama baik Polri. Hemat saya, Polri harus segera memproses oknum yang bersangkutan dan diberikan sanksi,” kata Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers).
Hal ini guna membuktikan komitmen Polri kepada masyarakat, bahwa Polri tidak akan menoleransi sikap atau perbuatan anggotanya yang tidak profesional dan bertindak sewenang-wenang kepada masyarakat.
“Polri juga secara institusi harus meminta maaf kepada korban salah tangkap tersebut untuk memulihkan nama baik korban. Bila perlu, Polri harus mengambil langkah-langkah pemulihan lainnya baik dari pemulihan traumanya ataupun ganti kerugian secara materi kepada korban,” katanya.
Selain itu juga Pasal 13 ayat 1 huruf a Perkap 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM bahwa polisi dilarang melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan.
“Bila perbuatan oknum polisi sebagaimana diberitakan ini benar adanya. Maka ini jelas sangat merugikan dan mencoreng nama baik Polri. Hemat saya, Polri harus segera memproses oknum yang bersangkutan dan diberikan sanksi,” kata Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers).
Hal ini guna membuktikan komitmen Polri kepada masyarakat, bahwa Polri tidak akan menoleransi sikap atau perbuatan anggotanya yang tidak profesional dan bertindak sewenang-wenang kepada masyarakat.
“Polri juga secara institusi harus meminta maaf kepada korban salah tangkap tersebut untuk memulihkan nama baik korban. Bila perlu, Polri harus mengambil langkah-langkah pemulihan lainnya baik dari pemulihan traumanya ataupun ganti kerugian secara materi kepada korban,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :