Polri Diminta Beri Sanksi Oknum Polisi yang Aniaya Pencari Bekicot di Grobogan

Minggu, 09 Maret 2025 - 19:26 WIB
loading...
Polri Diminta Beri Sanksi...
Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon mengaku sangat prihatin dan menyesalkan perbuatan oknum polisi. Foto/istimewa
A A A
JATIM - Polri didesak memberikan sanksi kepada oknum anggota Polsek Geyer yang mengintimidasi seorang warga di Grobogan, Jawa Tengah agar mengaku melakukan pencurian . Tindakan tersebut dinilai melanggar peraturan.

Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon mengaku sangat prihatin dan menyesalkan perbuatan oknum polisi dari Polsek Geyer tersebut. “Menurut saya perbuatan oknum polisi yang melakukan intimidasi untuk mendapatkan pengakuan dalam video tersebut sangat tidak profesional dan jelas telah melanggar hukum,” ujarnya, Minggu (9/3/2025).

Menurut Boris, polisi seharusnya menjalankan tugas dengan profesional, sesuai prosedur hukum dan menghormati hak asasi manusia. Hal ini dinyatakan tegas dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (Perkap 7/2022) bahwa Polisi wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Baca juga: Viral! Oknum Polisi Cekik dan Ancam Pencari Bekicot di Grobogan

Termasuk Pasal 7 huruf a Perkap 7/2022 yang menyatakan, polisi wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.

“Perbuatan intimidasi untuk mengejar pengakuan sangat dilarang. Polisi tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan intimidasi kepada siapa pun untuk mengejar pengakuan,” ucapnya.

Hal itu diatur dalam Perkap Pasal 10 ayat 2 huruf e Perkap No. 7/2022 yang menyatakan polisi dilarang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi, dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan.

Baca juga: Kecanduan Judi Slot, Pegawai SPBU di Lampung Utara Nekat Curi Uang BBM Rp170 Juta

Selain itu juga Pasal 13 ayat 1 huruf a Perkap 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM bahwa polisi dilarang melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan.

“Bila perbuatan oknum polisi sebagaimana diberitakan ini benar adanya. Maka ini jelas sangat merugikan dan mencoreng nama baik Polri. Hemat saya, Polri harus segera memproses oknum yang bersangkutan dan diberikan sanksi,” kata Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers).

Hal ini guna membuktikan komitmen Polri kepada masyarakat, bahwa Polri tidak akan menoleransi sikap atau perbuatan anggotanya yang tidak profesional dan bertindak sewenang-wenang kepada masyarakat.

“Polri juga secara institusi harus meminta maaf kepada korban salah tangkap tersebut untuk memulihkan nama baik korban. Bila perlu, Polri harus mengambil langkah-langkah pemulihan lainnya baik dari pemulihan traumanya ataupun ganti kerugian secara materi kepada korban,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Rekomendasi
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Berita Terkini
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved