Gubernur Wahidin Halim Tahan Angkutan Truk Tanah di Lebak

Kamis, 27 Februari 2020 - 10:51 WIB
Gubernur Wahidin Halim Tahan Angkutan Truk Tanah di Lebak
Gubernur Wahidin Halim Tahan Angkutan Truk Tanah di Lebak
A A A
LEBAK - Gubernur Banten perintahkan Dinas Perhubungan Provinsi Banten menindak tegas kendaraan overtonase di ruas Cikande-Rangkasbitung, Banten, Rabu (26/2/2020).

"Saya intruksikan kepada Dishub Banten untuk bertindak tegas dan melarang truk-truk besar melewati jalan provinsi maupun jalan nasional yang ada diwilayah Banten," tegas gubernur yang akrab disapa WH.

"Puluhan truk besar dengan tonase 60 ton lebih menghancurkan jalan provinsi dan nasional, itu sangat merugikan, ratusan miliar negara dirugikan akibat rusaknya jalan-jalan tersebut," ungkap WH.

Gubernur WH berharap pihak perusahaan ataupun pengelola kendaraan untuk mengindahkan aturan tentang jalan. "Kurangi tonasenya sesuaikan dengan kapasitas dan beban jalan," kata Gubernur WH.

Tri Nurtopo selaku Kadishub Provinsi Banten langsung melaksanakan arahan Gubernur Banten untuk menindak kendaraan overtonase.

"Atas arahan pak Gubernur kami langsung terjun ke ruas jalan Cikande-Rangkasbitung berkoordinasi dengan Polres Lebak, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Banten, Kami menindak dan menyetop kendaraan over tonase yang membawa galian tanah dari Curugbitung Kabupaten Lebak yang diangkut ke arah Tangerang," papar Tri Nurtopo selaku Kadishub Banten.

Menurutnya, bersama Polres Lebak, ada sekitar 14 kendaraan ditilang hingga ditahan, "Kami bawa kendaraan tronton itu ke KP3B Serang untuk diproses dipengadilan," imbuhnya.

Dari pantauan media, Dishub Banten membawa alat timbang portable ke lokasi dan ditemukan hasil timbangan dari kendaraan tersebut mencapai lebih 46 ton, dan hal tersebut melebihi kapasitas standar jalan ruas Cikande-Rangkasbitung yang hanya boleh dilalui untuk muatan kelas 2.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3574 seconds (0.1#10.140)