Kadisdik Sidrap Kantongi Uang Ratusan Juta Hasil Setoran Kepala Sekolah
Jum'at, 04 September 2020 - 07:38 WIB
loading...
A
A
A
Kendati demikian Idil mengaku apa yang didakwaan JPU pada mantan Sekdis dan dua rekannya itu kedepannya akan dibuktikan dalam sidang berikutnya dengan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti lainnya.
Sementara itu, terdakwa Syahrul melalui pengacaranya, Faisal Silenang turut angkat bicara. Kata Dia, perkara tersebut masih dalam tahap dakwaan yang belum teruji. "Masih dakwaan, saya kira itu belum tentu terbukti. Jadi jangan terlalu cepat menyimpulkan," tukas Faisal.
Kata dia, setiap orang yang didakwa termasuk kliennya belum tentu dinyatakan bersalah, sebab dalam sidang tidak hanya pikiran dan pembuktian Jaksa saja. "Dalam sidang bukan hanya pikiran jaksa saja, tapi juga pikiran pengacara dan hakim, makanya ini terlalu dini untuk disimpulkan, sebab kami sendiri masih menunggu fakta sidang," pungkasnya.
Diketahui berdasarkan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar . Perkara dengan nomor 58/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks tersebut tercantum sejumlah barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp329 juta dan Rp250 juta.
Tak hanya itu, ada pula satu lembar slip penyetoran di Bank BNI atas nama Syahrul, 2 lembar slip penyetoran di Bank Danamon atas nama Syahrul, 1 tas laptop warna hitam, 6 lembar daftar nama-nama sekolah SD dan SMP yang telah melakukan pembayaran. 2 buah kantong plastik yang berisi amplop kosong bekas setoran para kepala sekolah, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya, termasuk handphone dan dokumen penting lainnya.
Sementara itu, terdakwa Syahrul melalui pengacaranya, Faisal Silenang turut angkat bicara. Kata Dia, perkara tersebut masih dalam tahap dakwaan yang belum teruji. "Masih dakwaan, saya kira itu belum tentu terbukti. Jadi jangan terlalu cepat menyimpulkan," tukas Faisal.
Kata dia, setiap orang yang didakwa termasuk kliennya belum tentu dinyatakan bersalah, sebab dalam sidang tidak hanya pikiran dan pembuktian Jaksa saja. "Dalam sidang bukan hanya pikiran jaksa saja, tapi juga pikiran pengacara dan hakim, makanya ini terlalu dini untuk disimpulkan, sebab kami sendiri masih menunggu fakta sidang," pungkasnya.
Diketahui berdasarkan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar . Perkara dengan nomor 58/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks tersebut tercantum sejumlah barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp329 juta dan Rp250 juta.
Tak hanya itu, ada pula satu lembar slip penyetoran di Bank BNI atas nama Syahrul, 2 lembar slip penyetoran di Bank Danamon atas nama Syahrul, 1 tas laptop warna hitam, 6 lembar daftar nama-nama sekolah SD dan SMP yang telah melakukan pembayaran. 2 buah kantong plastik yang berisi amplop kosong bekas setoran para kepala sekolah, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya, termasuk handphone dan dokumen penting lainnya.
(sri)
Lihat Juga :