Kadisdik Sidrap Kantongi Uang Ratusan Juta Hasil Setoran Kepala Sekolah
Jum'at, 04 September 2020 - 07:38 WIB
loading...
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Kabupaten Sidrap, Syahrul diadili di Pengadilan Tipikor Makassar. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Kabupaten Sidrap, Syahrul terancam hukuman berat yakni penjara 20 tahun penjara karena melakukan pungutan liar (pungli) ratusan juta rupiah di sejumlah sekolah di Kabupaten Sidrap. Baca :Besok, Kadis Pendidikan Sidrap Diadili di Pengadilan Tipikor Makassar
Ancaman itu terurai dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar .
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil mengatakan, JPU dalam perkara tersebut mendakwa Syahrul dengan pasal 12 huruf e , subsider pasal 11 Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya kata Idil minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Dakwaan JPU itu pasal 12 huruf e Undang Undang Tipokor Joncto pasal 55 KUHP, Subsidernya pasal 11 Undang-undang Tipokor Juncto pasal 55 KUHP. Mengenai ancaman hukumannya itu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya kepada SINDOnews.
Idil mengatakan sesuai dakwaan JPU , terdakwa berhasil mengumpulkan uang pungli hingga Rp579 juta. Uang tersebut diketahui dikumpulkan oleh dua orang terdakwa lainnya yakni Neldayanti dan Ahmad. "Dua orang itu yang melakukan pengumpulan uang dari sejumlah banyak Kepala Sekolah tingkat SD dan SLTP di Kabupaten Sidenreng Rappang," ujarnya.
Ancaman itu terurai dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar .
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil mengatakan, JPU dalam perkara tersebut mendakwa Syahrul dengan pasal 12 huruf e , subsider pasal 11 Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya kata Idil minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Dakwaan JPU itu pasal 12 huruf e Undang Undang Tipokor Joncto pasal 55 KUHP, Subsidernya pasal 11 Undang-undang Tipokor Juncto pasal 55 KUHP. Mengenai ancaman hukumannya itu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya kepada SINDOnews.
Idil mengatakan sesuai dakwaan JPU , terdakwa berhasil mengumpulkan uang pungli hingga Rp579 juta. Uang tersebut diketahui dikumpulkan oleh dua orang terdakwa lainnya yakni Neldayanti dan Ahmad. "Dua orang itu yang melakukan pengumpulan uang dari sejumlah banyak Kepala Sekolah tingkat SD dan SLTP di Kabupaten Sidenreng Rappang," ujarnya.
Lihat Juga :