Kadisdik Sidrap Kantongi Uang Ratusan Juta Hasil Setoran Kepala Sekolah

Jum'at, 04 September 2020 - 07:38 WIB
loading...
Kadisdik Sidrap Kantongi...
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Kabupaten Sidrap, Syahrul diadili di Pengadilan Tipikor Makassar. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Kabupaten Sidrap, Syahrul terancam hukuman berat yakni penjara 20 tahun penjara karena melakukan pungutan liar (pungli) ratusan juta rupiah di sejumlah sekolah di Kabupaten Sidrap. Baca :Besok, Kadis Pendidikan Sidrap Diadili di Pengadilan Tipikor Makassar

Ancaman itu terurai dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar .

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil mengatakan, JPU dalam perkara tersebut mendakwa Syahrul dengan pasal 12 huruf e , subsider pasal 11 Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya kata Idil minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Dakwaan JPU itu pasal 12 huruf e Undang Undang Tipokor Joncto pasal 55 KUHP, Subsidernya pasal 11 Undang-undang Tipokor Juncto pasal 55 KUHP. Mengenai ancaman hukumannya itu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya kepada SINDOnews.

Idil mengatakan sesuai dakwaan JPU , terdakwa berhasil mengumpulkan uang pungli hingga Rp579 juta. Uang tersebut diketahui dikumpulkan oleh dua orang terdakwa lainnya yakni Neldayanti dan Ahmad. "Dua orang itu yang melakukan pengumpulan uang dari sejumlah banyak Kepala Sekolah tingkat SD dan SLTP di Kabupaten Sidenreng Rappang," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Kiai Jabar-DKI Gelar...
Kiai Jabar-DKI Gelar Forum Bahtsul Masail Bahas Pengurus PBNU Jadi Tersangka Korupsi
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Rekomendasi
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
Netanyahu dan Trump...
Netanyahu dan Trump Bahas Nota Kesepahaman Mendatang dengan Iran
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved