Kadisdik Sidrap Kantongi Uang Ratusan Juta Hasil Setoran Kepala Sekolah

Jum'at, 04 September 2020 - 07:38 WIB
loading...
Kadisdik Sidrap Kantongi...
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Kabupaten Sidrap, Syahrul diadili di Pengadilan Tipikor Makassar. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Kabupaten Sidrap, Syahrul terancam hukuman berat yakni penjara 20 tahun penjara karena melakukan pungutan liar (pungli) ratusan juta rupiah di sejumlah sekolah di Kabupaten Sidrap. Baca :Besok, Kadis Pendidikan Sidrap Diadili di Pengadilan Tipikor Makassar

Ancaman itu terurai dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar .

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil mengatakan, JPU dalam perkara tersebut mendakwa Syahrul dengan pasal 12 huruf e , subsider pasal 11 Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya kata Idil minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Dakwaan JPU itu pasal 12 huruf e Undang Undang Tipokor Joncto pasal 55 KUHP, Subsidernya pasal 11 Undang-undang Tipokor Juncto pasal 55 KUHP. Mengenai ancaman hukumannya itu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya kepada SINDOnews.

Idil mengatakan sesuai dakwaan JPU , terdakwa berhasil mengumpulkan uang pungli hingga Rp579 juta. Uang tersebut diketahui dikumpulkan oleh dua orang terdakwa lainnya yakni Neldayanti dan Ahmad. "Dua orang itu yang melakukan pengumpulan uang dari sejumlah banyak Kepala Sekolah tingkat SD dan SLTP di Kabupaten Sidenreng Rappang," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Kiai Jabar-DKI Gelar...
Kiai Jabar-DKI Gelar Forum Bahtsul Masail Bahas Pengurus PBNU Jadi Tersangka Korupsi
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Rekomendasi
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Badan Bau Amis Meski...
Badan Bau Amis Meski Sudah Mandi? Bisa Jadi Tanda Penyakit Langka Trimethylaminuria
Berita Terkini
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Polisi Tutup Sementara...
Polisi Tutup Sementara Jalan Sudirman Imbas Demo Mahasiswa di Bundaran HI
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved