COVID-19 Masih Mengancam, Pilkada Serentak 2020 Dipastikan Tak Meriah

Kamis, 03 September 2020 - 23:13 WIB
loading...
COVID-19 Masih Mengancam,...
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Pandemi virus Corona (COVID-19) masih mengancam kesehatan masyarakat. Wabah ini pun berdampak terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di 8 kota dan kabupaten di Jawa Barat .

Pesta demokrasi lima tahunan di daerah itu dipastikan bakal meriah seperti saat situasi normal. Sejumlah pembatasan dilakukan guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. (BACA JUGA: Formappi: Rakyat Tak Butuh Calon Kepala Daerah Mantan Pecandu Narkoba )

Tak akan ada lagi ratusan pendukung berbondong-bondong mengantarkan pasangan bakal calon mendaftar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tidak akan ada lagi kampanye yang dihadiri ribuan orang dengan hiburan musik dangdut dan lain-lain.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, partai politik dan pasangan calon tidak melakukan kegiatan yang mengundang keramaian orang. (BACA JUGA: Pengamat: Bahaya Jika Partai Ngotot Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada )

"Pemprov Jabar mendukung Polda Jabar memberlakukan Operasi Mantap Praja Lodaya untuk mengefektifkan pelarangan keramaian. Tadi kami menyimak pidato dari Pak Kapolda. Salah satunya yang sifatnya keramaian itu akan dilarang atau dikurangi. Jadi semua harus memahami ya, perhelatan pilkada tidak lazim pada situasi normal,” kata Gubernur seusai rakor di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (3/9/2020).

Jadi, ujar pria yang akrab disapa Kang Emil ini, jangan menggunakan pola pikir atau mindset bukan dalam masa pandemi COVID-19. Kalau dulu, saat normal, kerumunan dan keramaian, terutama saat kampanye bisa dilakukan. (BACA JUGA: Wow! 490 Ribu Pelanggaran Prokes COVID-19 Terjadi di Kabupaten Bandung )

"Saat pendaftaran, jangan pakai pola pikir bukan COVID, ya. Yang penting mah kan kita daftar, terberitakan. Kemudian terverifikasi. Sekarang (kampanye mengundang kerumunan massa) juga sudah tidak bisa lagi dilakukan,” ujar Kang Emil. (BACA JUGA: Bandung Diteror Penjahat Jalanan, Dua Pekan 9 Warga Jadi Korban )

Sebagai ketua tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, tutur Kang Emil, kegiatan kampanye yang memacing massa berkerumun tidak boleh dilakukan dalam pilkada di delapan daerah di Jabar. “Kami dari gugus tugas mengimbau (kampenye mengundang massa berkerumun) tidak usah dilakukan,” tutur Gubernur.

Kang Emil meminta para pendukung pasangan bakal calon di pilkada serentak untuk tidak ikut berbondong-bondong mengantar pendaftaran ke KPU yang akan dimulai pada Jumat 4 September hingga Minggu 6 September 2020.

Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, protokol kesehatan harus diterapkan dalam kegiatan pilkada. "Saya berharap kepada seluruh peserta , apapun kegiatan dalam pilkada, harus sesuai dengan protokol kesehatan," kata Irjen Pol Rudy.

Kapolda mengemukakan, Polda Jabar menyiagakan ribuan personel kepolisian untuk mengamankan Pilkada Serentak 2020 di delapan daerah di Jawa Barat. Pengamanan diutamakan untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan selama kegiatan berlangsung.

Meski begitu, pengamanan terhadap hal-hal selama pilkada, seperti kampanye hitam dan potensi bentrok antarpendukung, juga tetap diantisipasi. "Semuanya sudah siap, jumlah personel juga sudah disiapkan, datanya ada semua, nanti kami kasih semua," ujar Kapolda.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di delapan kota dan kabupaten di Jawa Barat, mulai besok Jumat, Sabtu, hingga Minggu (4-5-6/9/2020) membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati/calon wali kota/wakil wali kota.

KPU membatasi orang yang datang selama proses pendaftaran guna mencegah penyebaran COVID-19. "Kami sudah sampaikan dan sosialisasikan ke partai politik pengusung dan bakal pasangan calon terkait pembatasan bagi yang akan menyerahkan berkas pendaftaran," kata Ketua KPU Jabar Rifqi Alimubarok, Kamis (3/9/2020).

Rifqi mengemukankan maksimal 20 orang yang bisa hadir di KPU saat pendaftaran pasangan calon. Ke-20 orang itu terdiri atas pasangan calon, pimpinan parpol pengusung, dan LO.

"(Pendukung) Tidak usah ikut. Kalau pun mau menyaksikan bisa di luar atau bisa di lihat di medsos. Karena akan disiarkan langsung di media sosial masing-masing KPU," ujar Rifqi.

Setelah verifikasi dilakukan, KPU masing-masing kota/kabupaten akan mengumumkan pasangan calon yang berhak mengikuti kontestasi. Setelah pengumuman pasangan calon dan nomor urut, kampanye akan dilaksanakan pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

Sedangkan masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dilakukan pada 6 hingga 8 Desember. Kemudian dilanjutkan dengan hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara akan berlangsung pada 9 Desember hingga 26 Desember.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1634 seconds (0.1#10.140)