Kasus Korupsi Pengelolaan Wisata Mangrove di Bintan, 7 Orang Ditetapkan Tersangka
Kamis, 27 Februari 2025 - 21:35 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam kasus dugaan korupsi ini, kerugian negara mencapai Rp 1 miliar," ujar Andi.
Sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah meminta keterangan dari 62 orang saksi serta dua orang ahli terkait kasus ini.
Andi Sasongko menjelaskan bahwa peran masing-masing tersangka dalam kasus ini melibatkan praktik pungutan liar dan pengelolaan keuangan yang tidak transparan, yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan anggaran dari pengelolaan wisata mangrove.
Atas perbuatan mereka, para tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah meminta keterangan dari 62 orang saksi serta dua orang ahli terkait kasus ini.
Andi Sasongko menjelaskan bahwa peran masing-masing tersangka dalam kasus ini melibatkan praktik pungutan liar dan pengelolaan keuangan yang tidak transparan, yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan anggaran dari pengelolaan wisata mangrove.
Atas perbuatan mereka, para tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
(abd)
Lihat Juga :