Selebgram Isa Zega Lempar Senyum saat Jalani Sidang Perdana di PN Kepanjen Malang
Selasa, 25 Februari 2025 - 15:11 WIB
loading...
A
A
A
Isa berujar, sebutan Shaundtheship itu merupakan dongengan online yang dibuatnya. Maka ia mengklaim sebutan itu tidak diarahkan secara langsung ke Shandy.
"Kalian tahu saya kan ada dongeng online, jadi yang diangkat dongeng online. Makanya agak shock juga kalau dibilang Shandy Purnamasari itu adalah Shaundtheship, agak aneh sound the sheep ke Sandy itu gimana ceritanya," terangnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Ucapkan Selamat Isa Zega Masuk Penjara: sang Pembully dan Penista Agama Ditahan di Polda Jatim
"Makanya diajukan eksepsi, ada juga mengatakan bahwasannya seperti undang-undang ada pemerasan, pemaksaan di situ tidak terbukti pengancaman, Pemerasan, jadi harus diajukan eksepsi itu berhak atas dakwaan. Ya namanya sidang nggak apa-apa, pengadilan nggak apa-apa," katanya.
Seperti diberitakan, berkas pemeriksaan selebgram Isa Zega resmi dilimpahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang. Berkas itu kemudian dinyatakan lengkap dan disidangkan di PN Kepanjen, Malang. Isa Zega sendiri disangkakan sejumlah pasal mulai Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a, tentang pencemaran nama baik.
"Kalian tahu saya kan ada dongeng online, jadi yang diangkat dongeng online. Makanya agak shock juga kalau dibilang Shandy Purnamasari itu adalah Shaundtheship, agak aneh sound the sheep ke Sandy itu gimana ceritanya," terangnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Ucapkan Selamat Isa Zega Masuk Penjara: sang Pembully dan Penista Agama Ditahan di Polda Jatim
"Makanya diajukan eksepsi, ada juga mengatakan bahwasannya seperti undang-undang ada pemerasan, pemaksaan di situ tidak terbukti pengancaman, Pemerasan, jadi harus diajukan eksepsi itu berhak atas dakwaan. Ya namanya sidang nggak apa-apa, pengadilan nggak apa-apa," katanya.
Seperti diberitakan, berkas pemeriksaan selebgram Isa Zega resmi dilimpahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang. Berkas itu kemudian dinyatakan lengkap dan disidangkan di PN Kepanjen, Malang. Isa Zega sendiri disangkakan sejumlah pasal mulai Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a, tentang pencemaran nama baik.
(abd)
Lihat Juga :