Usai Ditembak Oknum TNI AL, Bos Rental Sempat Jatuh dan Tergopoh Masuk Minimarket

Senin, 24 Februari 2025 - 14:19 WIB
loading...
Usai Ditembak Oknum...
Saksi Ahmad Farizi, karyawan minimarket memberikan kesaksian terkait kasus penembakan bos rental di Rest Area 45 di Pengadilan Militer Jakarta. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Bos rental mobil, Ilyas Abdurahman tewas di tangan oknum TNI AL usai ditembak di rest area KM 45 ruas Jalan Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025. Ilyas ternyata sempat mencoba bangun setelah timah panas menghantam dadanya.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Saksi Ahmad Farizi, karyawan minimarket melihat peristiwa itu. “Saat korban Ilyas ditembak, almarhum masuk (minimarket),” tanya Hakim, Senin (24/2/2025).

“Iya,” jawab Farizi.

“Sendiri? tidak ada yang bantu?” tanya Hakim kembali.

“Iya (sendiri), engga ada (yang bantu),” jawab Farizi.



Hakim lantas mempertanyakan kondisi Ilyas tepat saat ditembak. Menurut Farizi, saat itu Ilyas sempat terjatuh usai tertembak, sebelum akhirnya mencoba bangun dan masuk ke minimarket tempatnya bekerja. “Itu (korban) gimana keadannya? tergopoh-gopoh? atau tangannya? atau jalannya?” ucap Hakim.

“Kan ditembak tuh, terus jatuh, jadi ditembak terus jatuh, bangun sambil megang dada, jalan ke dalam (minimarket),” jawab Farizi.



Farizi juga mengungkap Ilyas masuk dengan membuka pintu minimarket dengan tangannya sendiri. Korban lantas langsung berselonjor lemas.

“Setelah masuk lantas korban gimana,” tanya Hakim.

“Langsung ambil kursi, selonjor gitu duduk, agak baring dia,” jelas Farizi.

Dalam pengakuannya, Farizi juga mengaku tak berani menolong Ilyas. Pada akhirnya, Ilyas dijemput oleh sebanyak empat orang lainnya untuk dibawa ke rumah sakit.

Sebagai informasi, tiga oknum TNI AL terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman (48). Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan.

Ketiga terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3).

Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1802 seconds (0.1#10.24)