HD Tinjau Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Sumsel
Kamis, 03 September 2020 - 15:48 WIB
loading...
A
A
A
"Ini dalam rangka merangsang kepatuhan masyarakat dalam menghadapi pemulihan ekonomi nasional. Saya ingin sampaikan bahwa pembayaran boleh dimana saja kalau diteliti ulang. Kemudian yamg diputihkan bukan BBN saja, BBN kedua, ketiga dan selanjutnya tapi pokok pajak lebih dari satu tahun juga bisa kita hapuskan asalkan alasannya jelas," tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda, Henky Putrawan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) yang telah diberikan oleh Gubernur HD sehingga dapat menumbuhkan sikap wajib pajak.
"Pajak kan dibayarkan untuk kita juga manfaatnya, yaitu untuk pembangunan yang bisa dirasakan masyarakat juga," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda, Henky Putrawan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) yang telah diberikan oleh Gubernur HD sehingga dapat menumbuhkan sikap wajib pajak.
"Pajak kan dibayarkan untuk kita juga manfaatnya, yaitu untuk pembangunan yang bisa dirasakan masyarakat juga," katanya.
(atk)