HD Tinjau Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Sumsel
Kamis, 03 September 2020 - 15:48 WIB
loading...
HD Tinjau Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Sumsel
A
A
A
PALEMBANG - Gubernur Sumsel Herman Deru mengunjungi Kantor Samsat UPTB Palembang 1. Kunjungan ini untuk meninjau pelaksanaan keringanan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) di Provinsi Sumatera Selatan untuk periode 1 September-30 September 2020 yang sebelumnya juga diberikan untuk periode 1 Agustus - 31 Agustus 2020.
"Sengaja secara dadakan saya berkunjung ke Samsat. Pertama untuk melihat pelayanan apakah berjalan maksimal atau tidak karena adanya kebijakan pemutihan dan penghilangan denda. Dan ternyata pelayanan tetap berjalan prima dan tetap baik meskipun ada lonjakan pembayaran wajib pajak di Kota Palembang sekitar 300-400 persen ," ujarnya di Kantor Samsat UPTB Palembang 1, Kamis (3/09/2020).
HD menambahkan indikasi lain yang mempengaruhi yaitu pendapatan yang semakin bertambah. Kemudian untuk diluar Palembang ada kenaikan sekitar 200 persen kenaikan wajib pajak datang maupun membayar.
"Bahwa ada beberapa hal yang belum diketahui masyarakat. Untuk teliti ulang selama dia mempunyai plat Sumsel maka pembayaran boleh di samsat mana saja, misal plat alamat kota Palembang tapi sedang ke Lahat boleh bayar di Lahat, apalagi di kota Palembang. Tidak ada hambatan untuk itu selama dia teliti ulang," katanya.
HD katakan bahwa pemutihan tidak hanya pada bunga dan denda, karena pembayaran pokok pajakpun juga dikurangi. Dimana yang pajaknya mati lebih dari satu tahun dapat membayar satu tahun asalkan dengan alasan yang jelas yaitu ada surat keterangan dari bengkel dan pernyataan diri.
"Sengaja secara dadakan saya berkunjung ke Samsat. Pertama untuk melihat pelayanan apakah berjalan maksimal atau tidak karena adanya kebijakan pemutihan dan penghilangan denda. Dan ternyata pelayanan tetap berjalan prima dan tetap baik meskipun ada lonjakan pembayaran wajib pajak di Kota Palembang sekitar 300-400 persen ," ujarnya di Kantor Samsat UPTB Palembang 1, Kamis (3/09/2020).
HD menambahkan indikasi lain yang mempengaruhi yaitu pendapatan yang semakin bertambah. Kemudian untuk diluar Palembang ada kenaikan sekitar 200 persen kenaikan wajib pajak datang maupun membayar.
"Bahwa ada beberapa hal yang belum diketahui masyarakat. Untuk teliti ulang selama dia mempunyai plat Sumsel maka pembayaran boleh di samsat mana saja, misal plat alamat kota Palembang tapi sedang ke Lahat boleh bayar di Lahat, apalagi di kota Palembang. Tidak ada hambatan untuk itu selama dia teliti ulang," katanya.
HD katakan bahwa pemutihan tidak hanya pada bunga dan denda, karena pembayaran pokok pajakpun juga dikurangi. Dimana yang pajaknya mati lebih dari satu tahun dapat membayar satu tahun asalkan dengan alasan yang jelas yaitu ada surat keterangan dari bengkel dan pernyataan diri.