HD Tinjau Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Sumsel

Kamis, 03 September 2020 - 15:48 WIB
loading...
HD Tinjau Pelaksanaan...
HD Tinjau Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Sumsel
A A A
PALEMBANG - Gubernur Sumsel Herman Deru mengunjungi Kantor Samsat UPTB Palembang 1. Kunjungan ini untuk meninjau pelaksanaan keringanan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) di Provinsi Sumatera Selatan untuk periode 1 September-30 September 2020 yang sebelumnya juga diberikan untuk periode 1 Agustus - 31 Agustus 2020.

"Sengaja secara dadakan saya berkunjung ke Samsat. Pertama untuk melihat pelayanan apakah berjalan maksimal atau tidak karena adanya kebijakan pemutihan dan penghilangan denda. Dan ternyata pelayanan tetap berjalan prima dan tetap baik meskipun ada lonjakan pembayaran wajib pajak di Kota Palembang sekitar 300-400 persen ," ujarnya di Kantor Samsat UPTB Palembang 1, Kamis (3/09/2020).

HD menambahkan indikasi lain yang mempengaruhi yaitu pendapatan yang semakin bertambah. Kemudian untuk diluar Palembang ada kenaikan sekitar 200 persen kenaikan wajib pajak datang maupun membayar.

"Bahwa ada beberapa hal yang belum diketahui masyarakat. Untuk teliti ulang selama dia mempunyai plat Sumsel maka pembayaran boleh di samsat mana saja, misal plat alamat kota Palembang tapi sedang ke Lahat boleh bayar di Lahat, apalagi di kota Palembang. Tidak ada hambatan untuk itu selama dia teliti ulang," katanya.

HD katakan bahwa pemutihan tidak hanya pada bunga dan denda, karena pembayaran pokok pajakpun juga dikurangi. Dimana yang pajaknya mati lebih dari satu tahun dapat membayar satu tahun asalkan dengan alasan yang jelas yaitu ada surat keterangan dari bengkel dan pernyataan diri.

"Ini dalam rangka merangsang kepatuhan masyarakat dalam menghadapi pemulihan ekonomi nasional. Saya ingin sampaikan bahwa pembayaran boleh dimana saja kalau diteliti ulang. Kemudian yamg diputihkan bukan BBN saja, BBN kedua, ketiga dan selanjutnya tapi pokok pajak lebih dari satu tahun juga bisa kita hapuskan asalkan alasannya jelas," tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda, Henky Putrawan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) yang telah diberikan oleh Gubernur HD sehingga dapat menumbuhkan sikap wajib pajak.

"Pajak kan dibayarkan untuk kita juga manfaatnya, yaitu untuk pembangunan yang bisa dirasakan masyarakat juga," katanya.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
9 Kota di Mana Matahari...
9 Kota di Mana Matahari Hampir Tidak Pernah Terbenam atau Terbit saat Musim Panas
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Berita Terkini
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved