Penampakan Anak Bos Prodia di Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba saat Diserahkan ke Kejaksaan
Rabu, 12 Februari 2025 - 19:41 WIB
loading...
A
A
A
“Semua barang bukti habis dalam pemeriksaan toksologi di Puslabfor Mabes Polri dan sudah dituangkan di dalam berita acara,” jelas dia.
Baca juga: Kronologi Kasus AKBP Bintoro Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp20 Miliar
Sebagai informasi, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap dua remaja wanita berusia 16 tahun pada April 2024 silam.
Selain pemerkosaan, keduanya juga diduga mencekoki remaja tersebut narkoba hingga salah satunya yakni wanita berinisial FA tewas.
Kasus ini juga menyeret lima anggota kepolisian mulai dari mantan Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang diduga melakukan pemerasan terhadap anak bos Prodia.
Dari hukuman yang diterima, tiga anggota sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Sementara dua lainnya di demosi selama 8 tahun.
- AKBP Bintoro mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat
- AKP Z Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dijatuhi sanksi PTDHatau dipecat
- AKP M mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dijatuhi sanksi PTDHatau dipecat
- AKBP Gogo Galesung mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan didemosi 8 tahun
- Ipda ND Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel didemosi 8 tahun.
Baca juga: Kronologi Kasus AKBP Bintoro Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp20 Miliar
Sebagai informasi, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap dua remaja wanita berusia 16 tahun pada April 2024 silam.
Selain pemerkosaan, keduanya juga diduga mencekoki remaja tersebut narkoba hingga salah satunya yakni wanita berinisial FA tewas.
MenyeretOknum Polisi
Kasus ini juga menyeret lima anggota kepolisian mulai dari mantan Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang diduga melakukan pemerasan terhadap anak bos Prodia.
Dari hukuman yang diterima, tiga anggota sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Sementara dua lainnya di demosi selama 8 tahun.
Berikut Rincian Hukumannya:
- AKBP Bintoro mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat
- AKP Z Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dijatuhi sanksi PTDHatau dipecat
- AKP M mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dijatuhi sanksi PTDHatau dipecat
- AKBP Gogo Galesung mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan didemosi 8 tahun
- Ipda ND Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel didemosi 8 tahun.
(shf)
Lihat Juga :