Dua Paslon Kepala Daerah Malang Raya yang Didukung Perindo Jadi Pemenang Pilkada 2024
Jum'at, 07 Februari 2025 - 11:37 WIB
loading...
A
A
A
Usai ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih ini, Sanusi berharap tak ada lagi kubu masyarakat pendukung nomor urut 01 atau 02. Sebab dia dan Lathifah berkomitmen akan memperlakukan sama sebagai warga Kabupaten Malang.
Baca juga: DPD Partai Perindo Kota Malang Siap Menangkan Pasangan Wahyu-Ali di Pilkada 2024
"Hari ini tidak ada kotak-kotak, massa nomor 1 atau 2, tapi yang ada masyarakat Kabupaten Malang yang bergotong royong membangun dan memajukan Kabupaten Malang. Kami meminta doa supaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang," terangnya.
Sedangkan di Kota Malang, KPU Kota Malang memutuskan pasangan calon Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih di Pilkada 2024 lalu.
Wahyu - Ali yang didukung oleh Partai Gerindra, Golkar, PKS, NasDem, PSI, PPP, Perindo, Gelora, PKN, Garuda, PBB, dan Hanura, Buruh, diputuskan jadi pemenang Pilwali Kota Malang usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2025, melalui putusan itu MK tidak mengabulkan gugatan yang diusulkan oleh Budhy Pakarti, terkait sengketa Pilwali Kota Malang.
Baca juga: DPD Partai Perindo Kota Malang Siap Menangkan Pasangan Wahyu-Ali di Pilkada 2024
"Hari ini tidak ada kotak-kotak, massa nomor 1 atau 2, tapi yang ada masyarakat Kabupaten Malang yang bergotong royong membangun dan memajukan Kabupaten Malang. Kami meminta doa supaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang," terangnya.
Sedangkan di Kota Malang, KPU Kota Malang memutuskan pasangan calon Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih di Pilkada 2024 lalu.
Wahyu - Ali yang didukung oleh Partai Gerindra, Golkar, PKS, NasDem, PSI, PPP, Perindo, Gelora, PKN, Garuda, PBB, dan Hanura, Buruh, diputuskan jadi pemenang Pilwali Kota Malang usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2025, melalui putusan itu MK tidak mengabulkan gugatan yang diusulkan oleh Budhy Pakarti, terkait sengketa Pilwali Kota Malang.
Lihat Juga :