Ada Tambahan Tergugat, Anak Bos Prodia Cabut Gugatan ke AKBP Bintoro
Rabu, 05 Februari 2025 - 19:54 WIB
loading...
A
A
A
Selain penambahan tergugat, juga ada penambahan total kerugian. Sidang beragendakan penetapan pencabutan gugatan perdata bakal dilakukan pada Rabu, 12 Februari 2025.
Gugatan perdata yang diajukan dua tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja perempuan inisial FA yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ke PN Jakarta Selatan dilakukan pada Selasa, 7 Januari 2025 dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto merupakan Penggugat, sedangkan Tergugatnya AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, serta turut tergugat Dika Pratama. Gugatan itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.
Petitum gugatannya yakni mengembalikan uang atau menyerahkan mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4 yang pernah dijual. Mengembalikan uang sebesar Rp1,6 miliar. Kemudian, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4.
Gugatan perdata yang diajukan dua tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja perempuan inisial FA yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ke PN Jakarta Selatan dilakukan pada Selasa, 7 Januari 2025 dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto merupakan Penggugat, sedangkan Tergugatnya AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, serta turut tergugat Dika Pratama. Gugatan itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.
Petitum gugatannya yakni mengembalikan uang atau menyerahkan mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4 yang pernah dijual. Mengembalikan uang sebesar Rp1,6 miliar. Kemudian, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4.
(jon)
Lihat Juga :