Tersangka Mutilasi Wanita Dalam Koper di Blitar Ternyata Psikopat, Bunuh Korban Tanpa Rasa Iba
Senin, 03 Februari 2025 - 17:22 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya RTH masuk kedalam kamar hotel dan mencoba untuk memasukkan jenazah korban kedalam koper namun tidak cukup.
Upaya RTH memasukan jenazah korban dengan cara memotong kepala korban, betis kaki kanan dan kiri serta paha sebelah kiri korban.
Setelah memotong bagianbagian tubuh korban, RTH memasukkan bagian badan ke dalam koper dan potongan tubuh korban lainya di masukkan ke dalam kantong kresek yang berbeda.
RHT kemudian membuang potongan tubuh korban di daerah Desa Dadapan Kecamatan Kendal, Ngawi. Potongan tubuh korban yang berisi kaki juga dibuang di Sampung Jalan Raya Parang, Hutan Negara Kecamatan Sampung, Ponorogo.
Sedangkan bagian tubuh ketiga yang berisikan kepala korban dibuang di Jalan Raya Desa Gemahharjo Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
Dalam kasus ini, RTH dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Upaya RTH memasukan jenazah korban dengan cara memotong kepala korban, betis kaki kanan dan kiri serta paha sebelah kiri korban.
Setelah memotong bagianbagian tubuh korban, RTH memasukkan bagian badan ke dalam koper dan potongan tubuh korban lainya di masukkan ke dalam kantong kresek yang berbeda.
RHT kemudian membuang potongan tubuh korban di daerah Desa Dadapan Kecamatan Kendal, Ngawi. Potongan tubuh korban yang berisi kaki juga dibuang di Sampung Jalan Raya Parang, Hutan Negara Kecamatan Sampung, Ponorogo.
Sedangkan bagian tubuh ketiga yang berisikan kepala korban dibuang di Jalan Raya Desa Gemahharjo Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
Dalam kasus ini, RTH dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(shf)
Lihat Juga :