Pratu TS Diduga Aniaya Kekasihnya hingga Tewas di Pondok Aren dengan Tangan Kosong
Senin, 03 Februari 2025 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
“Tersangka dikenakan pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHPM,” kata Wahyu kepada wartawan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Selain pasal pembunuhan, Pratu TS juga disangkakan Pasal 86 KUHPM lantaran meninggalkan satuannya tanpa izin. Wahyu menyebut, Pratu TS terancam di Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Baca juga: Pratu TS Aniaya Wanita Muda hingga Tewas di Pondok Aren, Kodam Jaya: Korban Pacarnya
“Sama dia kena juga meninggalkan dinasnya itu untuk tidak hadir tanpa izinnya itu pasal 86 KUHPM. Pasti (PTDH), kalau udah seperti ini itu pasti sanksinya berat,” jelas dia.
Sebagai informasi, saat ini Pratu TS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga tewasnya korban N. Korban diketahui merupakan kekasihnya.
Sebelumnya, kematian korban diketahui setelah pihak TNI menangkap Pratu TS yang desersi atau tidak hadir di dalam satuan tanpa alasan yang jelas.
“Memang benar ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 satuan Kostrad yang melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin (Disersi) dari Satuan mulai tanggal 19 Januari 2025,” ucap Deki pada Jumat (31/1/2025).
Selain pasal pembunuhan, Pratu TS juga disangkakan Pasal 86 KUHPM lantaran meninggalkan satuannya tanpa izin. Wahyu menyebut, Pratu TS terancam di Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Baca juga: Pratu TS Aniaya Wanita Muda hingga Tewas di Pondok Aren, Kodam Jaya: Korban Pacarnya
“Sama dia kena juga meninggalkan dinasnya itu untuk tidak hadir tanpa izinnya itu pasal 86 KUHPM. Pasti (PTDH), kalau udah seperti ini itu pasti sanksinya berat,” jelas dia.
Sebagai informasi, saat ini Pratu TS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga tewasnya korban N. Korban diketahui merupakan kekasihnya.
Sebelumnya, kematian korban diketahui setelah pihak TNI menangkap Pratu TS yang desersi atau tidak hadir di dalam satuan tanpa alasan yang jelas.
“Memang benar ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 satuan Kostrad yang melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin (Disersi) dari Satuan mulai tanggal 19 Januari 2025,” ucap Deki pada Jumat (31/1/2025).
Lihat Juga :