Terbongkar, Ulah Bejat Pemilik Panti Asuhan Cabuli Anak Asuh sejak 2022 di Surabaya

Senin, 03 Februari 2025 - 14:26 WIB
loading...
A A A
Perwira dengan tiga melati emas itu menjelaskan awalnya memang di panti ini ada lima penghuni. Setelah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tiga penghuni lainnya meninggalkan panti tersebut.

"Sehingga pada saat kita lakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang, yang saat ini juga ditampung di shelter," ucapnya.

Dijerat Pasal Berlapis


Tersangka NK dijerat pasal berlapis, antara lain, Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, Senin (3/2/2025).

Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka terhadap salah satu anak asuhnya yang berusia 15 tahun berjenis kelamin perempuan.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2809 seconds (0.1#10.24)