Anak Peserta BPJamsostek Berhak Terima Uang Pensiun hingga Usia 23 Tahun
Rabu, 02 September 2020 - 22:34 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Tidar mengatakan, MPA bertujuan untuk menyejahterakan pekerja hingga keluarganya, terutama mencegah potensi anak telantar setelah orang tuanya meninggal atau tidak ada anggota keluarga lainnya yang dapat mengasuh anak tersebut hingga dewasa.
Tidar juga mengatakan, MPA dapat diberikan secara sekaligus kepada anak peserta yang telah wafat, tetapi belum mencapai usia pensiun dan atau masa kepesertaannya kurang dari 15 tahun dengan persyaratan lainnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
"Bahkan, MPA ini dapat diterima oleh anak saat duda atau janda dari peserta menikah lagi. Sehingga manfaat program Jaminan Pensiun peserta yang telah wafat akan diberikan pada keturunannya," katanya.
Melalui program Jaminan Pensiun, tambah Tidar, setiap peserta juga bisa mendapatkan manfaat pensiun hari tua, pensiun janda atau duda, pensiun cacat, hingga pensiun orang tua.
Tidar juga mengatakan, MPA dapat diberikan secara sekaligus kepada anak peserta yang telah wafat, tetapi belum mencapai usia pensiun dan atau masa kepesertaannya kurang dari 15 tahun dengan persyaratan lainnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
"Bahkan, MPA ini dapat diterima oleh anak saat duda atau janda dari peserta menikah lagi. Sehingga manfaat program Jaminan Pensiun peserta yang telah wafat akan diberikan pada keturunannya," katanya.
Melalui program Jaminan Pensiun, tambah Tidar, setiap peserta juga bisa mendapatkan manfaat pensiun hari tua, pensiun janda atau duda, pensiun cacat, hingga pensiun orang tua.
(awd)
Lihat Juga :