Detik-detik Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Bandarlampung
Sabtu, 01 Februari 2025 - 17:38 WIB
loading...
A
A
A
"Barang narkotika ini rencananya hendak di jual di Teluk Betung Timur, Teluk Betung Selatan, Kedaton, Rajabasa, dan Tanjung Karang," tuturnya.
Kapolresta melanjutkan, saat ini para pelaku telah ditahan di Rutan Mapolresta Bandarlampung.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta melanjutkan, saat ini para pelaku telah ditahan di Rutan Mapolresta Bandarlampung.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :