Pemprov Kaltim Pertahankan Status Informatif Dalam Monev KIP 5 Tahun Berturut-turut
Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:34 WIB
loading...
A
A
A
Donny mengatakan, proses Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 dilakukan secara transparan sehingga setiap pihak dapat mengakses proses dan hasil yang memungkinkan, serta memberikan tanggapan balik atas hasil akhir Monev KIP Tahun 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengaku bersyukur atas hasil Monev KIP 2024. Sebab, Pemprov Kaltim berhasil mempertahankan status Informatif selama lima tahun berturut-turut.
"Kami sesungguhnya menerima hasil apa pun. Karena bukan hasil yang penting, tapi ikhtiarnya untuk menjalankan keterbukaan informasi publik," kata Akmal Malik saat hadir sebagai narasumber Jumpa Pers Diskominfo Kaltim di Ruang Serenity-Mezzanine Floor Hotel Yuan Garden Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
Dia mengapresiasi keterbukaan informasi yang dicontohkan Komisi Informasi Pusat dalam penilaian Monev KIP 2024. Era keterbukaan informasi memang telah menjadi energi yang mampu mempercepat proses pencerdasan bangsa sekaligus mendorong berbagai perubahan signifikan.
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bertujuan menilai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengaku bersyukur atas hasil Monev KIP 2024. Sebab, Pemprov Kaltim berhasil mempertahankan status Informatif selama lima tahun berturut-turut.
"Kami sesungguhnya menerima hasil apa pun. Karena bukan hasil yang penting, tapi ikhtiarnya untuk menjalankan keterbukaan informasi publik," kata Akmal Malik saat hadir sebagai narasumber Jumpa Pers Diskominfo Kaltim di Ruang Serenity-Mezzanine Floor Hotel Yuan Garden Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
Dia mengapresiasi keterbukaan informasi yang dicontohkan Komisi Informasi Pusat dalam penilaian Monev KIP 2024. Era keterbukaan informasi memang telah menjadi energi yang mampu mempercepat proses pencerdasan bangsa sekaligus mendorong berbagai perubahan signifikan.
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bertujuan menilai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
(jon)
Lihat Juga :