Bisnis Kecil Bisa Nikmati Listrik Gratis, Begini Cara Mendapatkannya

Minggu, 03 Mei 2020 - 00:00 WIB
loading...
Bisnis Kecil Bisa Nikmati...
Pelanggan golongan bisnis skala kecil dan industri kecil yang menggunakan listrik 450 VA dibebaskan dari tarif listrik. FOTO/ILUSTRASI/DOk.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelanggan golongan bisnis skala kecil dan industri kecil yang menggunakan listrik 450 VA dibebaskan dari tarif listrik. Kebijakan ini akan berlaku selama 6 bulan terhitung mulai Mei 2020.

Executive Vice President Communication & CSR PLN Made Suprateka menjelaskan, mekanisme penggratisan listrik untuk pelanggan golongan bisnis kecil B1/450 VA dan industri kecil I1/450 VA ini akan menggunakan cara yang sama dengan pendistribusian pembebasan listrik untuk golongan rumah tangga.

Ia menambahkan, untuk pelanggan bisnis dan industri 450 VA pascabayar, secara otomatis tagihan untuk pemakaian pada rekening bulan Mei sampai dengan Oktober adalah nol rupiah. Sedangkan untuk pelanggan yang menggunakan token listrik, token gratis tersebut dapat diperoleh baik melalui web yakni www.pln.co.id maupun aplikasi Whatsapp ke nomor 0812-2-123-123.

Sementara mekanisme menggunakan whatsapp akan memerlukan waktu beberapa hari karena PLN harus memasukkan database penerima yang berhak ke dalam sistem sehingga tepat sasaran. Dia mengatakan, jumlah database pelanggan yang harus dimasukkan ke dalam sistem kurang lebih sekitar 500.000 ID pelanggan, dan dalam 12 jam, semua pelanggan dengan token listrik sudah dapat token gratisnya.

"Paling lambat hari Minggu 3 Mei 2020, seluruh pelanggan yang berhak dipastikan sudah dapat mengakses token yang diterima ke dalam meterannya dan menikmati listrik gratis," ungkap Made, Sabtu (2/5/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Respons PLN soal Mati...
Respons PLN soal Mati Listrik di Beberapa Wilayah Jakarta
Listrik di Sejumlah...
Listrik di Sejumlah Kawasan Jakarta Padam, PLN: Gangguan di Beberapa Gardu Induk
Listrik 15 Masjid di...
Listrik 15 Masjid di Aceh Pulih, Azan Kembali Menggema
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Aceh Nilai Upaya PLN Pulihkan Listrik Pascabencana Sudah Maksimal
PLN Icon Plus Aktivasi...
PLN Icon Plus Aktivasi Jaringan Komunikasi Gunakan Internet Satelit di Aceh
PLN Hadirkan Listrik...
PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu di Siantan
Kontrak Batu Bara Baru...
Kontrak Batu Bara Baru 144 Juta Ton, ESDM Minta PLN Percepat Pengiriman ke PLTU
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
Rekomendasi
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng IDBW 2026, Bekali Mahasiswa Hadapi Peluang Karier dan Finansial di Era Web3
Berita Terkini
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Infografis
TNI AL Siapkan Kapal...
TNI AL Siapkan Kapal Mudik Gratis, Begini Persyaratannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved