BNNP Kepri Musnahkan Sabu 7,6 Kg dan Ekstasi 3.328 Butir
Rabu, 02 September 2020 - 15:01 WIB
loading...
A
A
A
Barang bukti ditemukan di dalam baju tersangka M yang dililitkan di perut dan di dalam sepatu yang dipakainya, dan 15 buah plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 1.695 gram yg disembunyikan oleh tersangka berinisial R (40) WNI berprofesi sebagai PNS Kementerian Perhubungan Udara di Bali yang beralamat di Duku Zamrud Blok Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Barang bukti ditemukan di dalam baju tersangka R yang dililitkan di pinggang, di bagian betis dan di dalam sepatu yang dipakainya," ujarnya. Berdasarkan hasil introgasi didapatkan informasi bahwa tersangka R, dirinya berangkat dari Bali berdasarkan suruhan dari saudara K (DPO) menuju ke Pekanbaru untuk mengambil sabu.
Setelah tiba di Pekanbaru, tersangka diarahkan oleh saudara K untuk mengambil sabu di belakang sebuah Mall di Pekanbaru. Selanjutnya K menyuruh tersangka membawa sabu tersebut ke Surabaya (transit via Batam) untuk diserahkan kepada seseorang dengan cara diletakkan di parkiran Bandara Juanda Surabaya.
"Tersangka R telah mendapatkan upah sebesar Rp40.000.000 dari K atas pekerjaan mengambil sabu tersebut. Sedangkan tersangka M dijanjikan upah oleh R sebesar Rp25.000.000 dan baru dibayarkan sebesar Rp15.000.000," ujarnya.
Dari barang bukti sabu yang disita dari tersangka akan dimusnahkan sebanyak 2.725,02 gram dan sebanyak 363,98 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Tersangka berperan sebagai kurir, di mana R telah melakukan pengiriman sebanyak 3 kali, dan M telah melakukan pengiriman sebanyak 2 kali.
"Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tutupnya.
Para tersangka menyaksikan barang bukti yang dimusnahkan dengan incinerator di kantor BNNP Kepri, Rabu (2/9/2020).
"Barang bukti ditemukan di dalam baju tersangka R yang dililitkan di pinggang, di bagian betis dan di dalam sepatu yang dipakainya," ujarnya. Berdasarkan hasil introgasi didapatkan informasi bahwa tersangka R, dirinya berangkat dari Bali berdasarkan suruhan dari saudara K (DPO) menuju ke Pekanbaru untuk mengambil sabu.
Setelah tiba di Pekanbaru, tersangka diarahkan oleh saudara K untuk mengambil sabu di belakang sebuah Mall di Pekanbaru. Selanjutnya K menyuruh tersangka membawa sabu tersebut ke Surabaya (transit via Batam) untuk diserahkan kepada seseorang dengan cara diletakkan di parkiran Bandara Juanda Surabaya.
"Tersangka R telah mendapatkan upah sebesar Rp40.000.000 dari K atas pekerjaan mengambil sabu tersebut. Sedangkan tersangka M dijanjikan upah oleh R sebesar Rp25.000.000 dan baru dibayarkan sebesar Rp15.000.000," ujarnya.
Dari barang bukti sabu yang disita dari tersangka akan dimusnahkan sebanyak 2.725,02 gram dan sebanyak 363,98 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Tersangka berperan sebagai kurir, di mana R telah melakukan pengiriman sebanyak 3 kali, dan M telah melakukan pengiriman sebanyak 2 kali.
"Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tutupnya.
Para tersangka menyaksikan barang bukti yang dimusnahkan dengan incinerator di kantor BNNP Kepri, Rabu (2/9/2020).
(shf)
Lihat Juga :