ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Syarat dan Caranya
Minggu, 19 Januari 2025 - 06:38 WIB
loading...
A
A
A
Izin tersebut tak akan diberikan apabila ada beberapa kondisi berikut :
- Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
- Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat
- Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Itulah beberapa syarat dan cara ASN Jakarta boleh poligami berdasar pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
(shf)
Lihat Juga :