ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Syarat dan Caranya

Minggu, 19 Januari 2025 - 06:38 WIB
loading...
ASN Jakarta Boleh Poligami,...
ASN Jakarta boleh poligami kini tengah jadi polemik yang banyak diperbincangkan. Aturan tersebut masuk dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta boleh poligami kini tengah jadi polemik yang banyak diperbincangkan. Aturan tersebut masuk dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025.

Aturan tentang ASN Jakarta boleh poligami ini banyak mendapat kritik, salah satunya datang dari Politikus PDIP dan Pemerhati Perempuan dan Anak, Diah Pitaloka.

Baca juga: Aturan ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Dasar yang Dipakai Pemprov DKI

Menurut Diah Pitaloka, aturan tersebut bertentangan dengan perjuangan perempuan. Ia juga menyebut jika akan ada banyak wanita yang merasa kebijakan ini akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya.



Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan, peraturan itu tidak bermaksud mengizinkan ASN untuk berpoligami. Namun dibuat untuk melindungi keluarga ASN.

Karena itulah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya aturan ini dapat diterapkan. Berikut ini syarat yang tertera dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Syarat ASN Jakarta Boleh Poligami


Dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025, menjelaskan jika izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca juga: Inilah Alasan Nabi Muhammad SAW Poligami

Alasan yang Mendasari Perkawinan

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya

2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan

3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan

4. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis

5. Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak

6. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak

7. Tidak mengganggu tugas kedinasan

8. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Izin tersebut tak akan diberikan apabila ada beberapa kondisi berikut :


- Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;

- Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

- Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat

- Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Itulah beberapa syarat dan cara ASN Jakarta boleh poligami berdasar pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Lagu MBG Mas Bahlil...
Viral Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Adi Prayitno: Suka Tidak Suka, Ini Menguntungkan Golkar
MC Gak Ada Etika! Netizen...
MC Gak Ada Etika! Netizen Geram Kelakuan MC Potong Aspirasi Warga Kalteng
Partai Kecoa Viral di...
Partai Kecoa Viral di India, 350.000 Orang Sudah Mendaftar, Syarat Anggota: Pengangguran dan Malas
Rekomendasi
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Tak Ingin Bernasib seperti...
Tak Ingin Bernasib seperti Ukraina, Polandia Operasikan Jet Tempur Siluman
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved