Soroti Penjualan Pupuk di Atas HET, PMII Pamekasan: Bebani Petani dan Langgar Regulasi
Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:37 WIB
loading...
A
A
A
Wakil Ketua I PC PMII Pamekasan Moh Nadir menambahkan temuan penyimpangan harga ini sudah diketahui sejak Juni 2024, namun tindakan baru diambil pada Desember 2024. "Ini menunjukkan adanya pembiaran terhadap masalah ini selama lima bulan. Kami berharap ke depannya, pemerintah bisa lebih cepat menanggapi temuan serupa," ujarnya.
PMII Pamekasan juga menyoroti lemahnya sistem pendataan pupuk bersubsidi pada 2024. Ketidakakuratan data antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dengan kios resmi menimbulkan kekhawatiran tentang transparansi distribusi pupuk. Data yang tidak sinkron ini dapat menyebabkan ketidakseimbangan stok pupuk yang menghambat produktivitas pertanian di beberapa daerah.
Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Pamekasan Achmad Faisol menyatakan, masukan dari PMII menjadi bahan evaluasi bagi KP3 dalam pengawasan distribusi pupuk. "Masukan dari PMII akan kami tindak lanjuti, terutama terkait validasi data dan penegakan sanksi bagi distributor atau kios yang melanggar," ujarnya.
KP3 Pamekasan juga merekomendasikan agar distributor tegas menindak kios yang melanggar aturan harga, bahkan sampai mencabut izin usaha kios yang tetap melanggar. "Kami mendorong distributor untuk mengevaluasi dan mencabut izin usaha kios yang melanggar demi menjaga kelancaran distribusi pupuk bersubsidi," katanya.
PMII Pamekasan sebelumnya menggelar audiensi terbuka pada Kamis, 16 Januari 2025 di Kantor Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk mengadvokasi dan mengklarifikasi dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi. Audiensi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, seperti KP3 Pamekasan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, serta distributor pupuk bersubsidi.
PMII Pamekasan juga menyoroti lemahnya sistem pendataan pupuk bersubsidi pada 2024. Ketidakakuratan data antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dengan kios resmi menimbulkan kekhawatiran tentang transparansi distribusi pupuk. Data yang tidak sinkron ini dapat menyebabkan ketidakseimbangan stok pupuk yang menghambat produktivitas pertanian di beberapa daerah.
Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Pamekasan Achmad Faisol menyatakan, masukan dari PMII menjadi bahan evaluasi bagi KP3 dalam pengawasan distribusi pupuk. "Masukan dari PMII akan kami tindak lanjuti, terutama terkait validasi data dan penegakan sanksi bagi distributor atau kios yang melanggar," ujarnya.
KP3 Pamekasan juga merekomendasikan agar distributor tegas menindak kios yang melanggar aturan harga, bahkan sampai mencabut izin usaha kios yang tetap melanggar. "Kami mendorong distributor untuk mengevaluasi dan mencabut izin usaha kios yang melanggar demi menjaga kelancaran distribusi pupuk bersubsidi," katanya.
PMII Pamekasan sebelumnya menggelar audiensi terbuka pada Kamis, 16 Januari 2025 di Kantor Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk mengadvokasi dan mengklarifikasi dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi. Audiensi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, seperti KP3 Pamekasan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, serta distributor pupuk bersubsidi.
(cip)
Lihat Juga :