Bos Bus Pariwisata Penyebab Kecelakaan Maut di Kota Batu Jadi Tersangka

Jum'at, 17 Januari 2025 - 20:20 WIB
loading...
Bos Bus Pariwisata Penyebab...
Pemilik bus pariwisata Sakhindra Trans jadi tersangka kecelakaan maut. Foto/SindoNews/Avirista Midaada
A A A
JAWA TIMUR - RW (33) pemilik bus pariwisata Sakhindra Trans yang menjadi penyebab kecelakaan maut di Kota Batu ditetapkan jadi tersangka. Warga Jalan Kereta Winangun, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali tersebut langsung ditahan.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menyampaikan, penetapan RW bos bus pariwisata Sakhindra Trans sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan penetapan tersangka sopir bus berinisial MAS, dan empat alat bukti lainnya yang ditemukan kepolisian, baik dari internal maupun eksternal selama proses penyidikan kecelakaan.

"Ada korelasi hubungan (antara pengemudi dan pemilik bus), sehingga hari ini kami tadi malam mendapatkan lagi tersangka RW, selaku pemilik kendaraan Bus Hino DK 7942 GB," kata Andi Yudha Pranata, saat konferensi pers di Mapolda Batu, pada Jumat (17/1/2025).

Baca juga: Sopir Bus Pariwisata Penyebab Tabrakan Beruntun di Kota Batu Jadi Tersangka

Bos pemilik kendaraan bus ini dijerat karena masuk pada unsur kelalaian, akibat tidak mengurus izin trayek meski izin perusahaan PT Sakhindra Cemerlang Wisata, legal dan sah. "Perusahaan legal, izin trayek tidak ada, operasional angkutan penumpang tanpa izin, dan tidak ada pengaktifan," ucapnya.

Pemilik bus dijerat dengan Pasal 311 ayat 2, 3, 4 , dan 5 undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan atau 359 atau Pasal 360 kUHP. "Pelaku dijerat dengan pidana paling lama 12 tahun penjara, dan paling banyak denda Rp 24 juta," tukasnya.

Baca juga: Izin Angkut Bus Pariwisata Maut yang Kecelakaan di Batu Kedaluwarsa 4 Tahun

Sebelumnya diberitakan, pascakecelakaan bus pariwisata Sakhindra Trans bernopol DK 7942 GB yang menabrak 12 kendaraan pada Rabu, 8 Januari 2025. Peristiwa ini terjadi di Jalan Imam Bonjol, Jalan Pattimura, hingga Jalan Ir. Soekarno, Kota Batu, dan polisi sudah menetapkan sopir bus berinisial MAS (30) warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sebagai tersangka.

MAS Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi "Perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang - orang lain dan mengakibatkan kerugian materil luka ringan luka berat dan juga meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara.

Hasil pemeriksaan awal bus diketahui rem tidak berfungsi. Selain itu secara administrasi kendaraan, baik surat izin angkut, uji KIR, hingga STNK sudah mati, dan tidak laik jalan. Rem blong itulah yang mengakibatkan bus menghantam 12 kendaraan, terdiri darı enam mobil dan enam sepeda motor. Sebanyak 4 orang meninggal dunia seketika, dan 10 orang lainnya luka-luka dilarikan ke tiga rumah sakit terdekat.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Penyebab Kecelakaan...
Penyebab Kecelakaan Mobil yang Ditumpangi Anggota DPR dari PKB Gus Hilman, Sopir Diduga Mengantuk
Anggota DPR dari PKB...
Anggota DPR dari PKB Muhammad Hilman Mufidi Kecelakaan di Tol, 2 Staf Tewas
Kronologi 2 Orang Tewas...
Kronologi 2 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Tol JORR Cakung
Kecelakaan 2 Truk di...
Kecelakaan 2 Truk di Tol Dalkot, Kenek Tewas dan Sopir Luka Ringan
Legislator PDIP Sebut...
Legislator PDIP Sebut Tragedi Bus ALS Alarm Keras Kegagalan Pengawasan Transportasi dan Infrastruktur Jalan
Mantan Menag Yaqut Resmi...
Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Polisi Tetapkan Pelaku...
Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Mahasiswi di Riau, jadi Tersangka!
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba!
Rekomendasi
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Kabar Duka, Icuk Nugroho...
Kabar Duka, Icuk Nugroho Pemeran Saep di Preman Pensiun Meninggal Dunia
Berita Terkini
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Infografis
3 Kota Jadi Lokasi Pabrik...
3 Kota Jadi Lokasi Pabrik Senjata di Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved