Ditetapkan Tersangka, Penghina Wali Kota Surabaya Dijebloskan ke Tahanan
A
A
A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengamankan pemilik akun Facebook penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil. Warga asal Perumahan Mutiara Bogor Raya Blok E6/24, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Kota Bogor itu dijemput tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya.
Pelaku adalah seorang wanita, ibu rumah tangga. Perempuan berusia 43 tahun itu diburu Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah mendapat laporan dari Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020. "Setelah menjalani pemeriksaan beberapa hari, kami menetapkan yang bersangkutan (Dzikria Dzatil) warga sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020).
Dzikria dianggap terbukti bersalah karena telah melakukan penghinaan, ujaran kebencian, dan kejahatan ITE , terkait postingan di akun Facebooknya yang menyamakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini seperti binatang. Saat dihadapkan awak media, Zikria sudah mengenakan baju tahanan dan mengenakan masker.
Sesekali dia tertunduk di antara Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Kasatreskrim AKBP Sudamiran, Wakasatreskrim Kompol Ardian Satrio Utomo dan Kanit Resmob Iptu Arief Rizky Wicaksana. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya guna mempermudah penyidikan.
Sandi mengatakan, saat dilakukan penangkapan di rumahnya, ponsel yang dijadikan alat bukti, sempat tidak ditemukan. Sebab, ponsel tersebut telah direset untuk menghilangkan postinganya. Dengan kejadian ini, dia berharap agar masyarakat bisa berbuat bijak dalam penggunaan media sosial. "Setelah (laporan) masuk kepolisian, dilakukan pemeriksaan 16 saksi. Termasuk saksi ahli, hingga pada penetapan tersangka," terang Sandi.
Pelaku adalah seorang wanita, ibu rumah tangga. Perempuan berusia 43 tahun itu diburu Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah mendapat laporan dari Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020. "Setelah menjalani pemeriksaan beberapa hari, kami menetapkan yang bersangkutan (Dzikria Dzatil) warga sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020).
Dzikria dianggap terbukti bersalah karena telah melakukan penghinaan, ujaran kebencian, dan kejahatan ITE , terkait postingan di akun Facebooknya yang menyamakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini seperti binatang. Saat dihadapkan awak media, Zikria sudah mengenakan baju tahanan dan mengenakan masker.
Sesekali dia tertunduk di antara Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Kasatreskrim AKBP Sudamiran, Wakasatreskrim Kompol Ardian Satrio Utomo dan Kanit Resmob Iptu Arief Rizky Wicaksana. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya guna mempermudah penyidikan.
Sandi mengatakan, saat dilakukan penangkapan di rumahnya, ponsel yang dijadikan alat bukti, sempat tidak ditemukan. Sebab, ponsel tersebut telah direset untuk menghilangkan postinganya. Dengan kejadian ini, dia berharap agar masyarakat bisa berbuat bijak dalam penggunaan media sosial. "Setelah (laporan) masuk kepolisian, dilakukan pemeriksaan 16 saksi. Termasuk saksi ahli, hingga pada penetapan tersangka," terang Sandi.
(pur)