Kapal Asal China yang Tiba-tiba Masuk Perairan Kapuas Didenda Rp50 Juta

Senin, 03 Februari 2020 - 13:08 WIB
Kapal Asal China yang Tiba-tiba Masuk Perairan Kapuas Didenda Rp50 Juta
Kapal Asal China yang Tiba-tiba Masuk Perairan Kapuas Didenda Rp50 Juta
A A A
PONTIANAK - Kapal warga negara China berbendera Indonesia yang masuk ke Perairan Sungai Kapuas, Kalimantan Barat sejak 26 Januarai 2020 lalu, hingga Senin (3/2/2020) masih berada di pinggir Sungai Kapuas.

Rombongan imgrasi Pontianak langsung melakukan interogasi kepada empat anak buah kapal. Berdasarkan hasil penyidikan Imigrasi Pontianak, kapal yang bernomor 1538 ini hendak menuju ke Jakarta, namun diarahkan ke Pontianak. "Mereka hendak menjual kapal yang mereka bawa untuk digunakan sebagai kapal keruk di Indonesia," ujar kepala Kantor Imigrasi klas satu Pontianak Tatang Suheryadin.

Dikatakan Tatang, para ABK diberi waktu hingga tiga hari kedepan, dan hari Kamis (6/2/2020) besok, mereka akan dideportasi ke negara asalnya. " Selian itu, mereka juga harus membayar denda sebesar lima puluh juta rupiah lantaran telah melanggar Undang-Undang ke imigrasian,"pungkasnya. (Geger, Kapal Asal China Tiba-tiba Masuk Perairan Kapuas).

Dari hasil pemeriksaan dinas kesehatan setempat, keempat anak buah kapal tidak terindikasi virus corona, sehingga warga Kota Pontianak tidak perlu khawatir terhadap keberadaan warga china yang sebentar lagi akan dideportasi ke negara asalnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6136 seconds (0.1#10.140)