Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Keluarga Mengadu ke Polda Jateng
Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:33 WIB
loading...
A
A
A
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, menyebut pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 170 ayat (2) dan ayat (3) tentang penganiayaan menyebabkan kematian. Terlapornya, sementara; anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I.
Baca juga: Tragis! Pelajar SMP Tewas Ditabrak Mobil Oknum Polisi
Saat melapor itu, disertakan bukti-bukti; di antaranya hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video, termasuk saksi.
“Terlapor (I) adalah anggota aktif, sementara satu dulu yang dilaporkan, tapi dugaannya ada enam orang yang melakukan penganiayaan,” sambungnya.
Dia menyebut, pelaporan itu dengan insiden dalam rentang waktu yang lama, sebab keluarga sempat didatangi sejumlah orang untuk mengajak damai. Termasuk memberikan uang sebesar Rp25juta.
Antoni menduga, insiden penganiayaan berujung tewasnya Darso itu berawal dari lakalantas yang dialami korban pada Juli 2024 silam di wilayah Yogyakarta. Darso menyetir mobil, tanpa sengaja menabrak orang. Selanjutnya Darso bertanggungjawab membawa orang yang ditabrak itu ke klinik.
Sebab, tak ada biaya, Darso meninggalkan KTP sebagai jaminan, sebelum pulang ke Semarang. Mobil yang dikendarainya adalah mobil rental. Dia 2 bulan sempat merantau ke Jakarta untuk mencari uang, karena tak ada hasil, Darso pulang ke Semarang.
Baca juga: Tragis! Pelajar SMP Tewas Ditabrak Mobil Oknum Polisi
Saat melapor itu, disertakan bukti-bukti; di antaranya hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video, termasuk saksi.
“Terlapor (I) adalah anggota aktif, sementara satu dulu yang dilaporkan, tapi dugaannya ada enam orang yang melakukan penganiayaan,” sambungnya.
Dia menyebut, pelaporan itu dengan insiden dalam rentang waktu yang lama, sebab keluarga sempat didatangi sejumlah orang untuk mengajak damai. Termasuk memberikan uang sebesar Rp25juta.
Antoni menduga, insiden penganiayaan berujung tewasnya Darso itu berawal dari lakalantas yang dialami korban pada Juli 2024 silam di wilayah Yogyakarta. Darso menyetir mobil, tanpa sengaja menabrak orang. Selanjutnya Darso bertanggungjawab membawa orang yang ditabrak itu ke klinik.
Sebab, tak ada biaya, Darso meninggalkan KTP sebagai jaminan, sebelum pulang ke Semarang. Mobil yang dikendarainya adalah mobil rental. Dia 2 bulan sempat merantau ke Jakarta untuk mencari uang, karena tak ada hasil, Darso pulang ke Semarang.
Lihat Juga :