Sadis! Pasutri di Jambi Borgol dan Siksa Pria Lansia Gara-gara Utang
Kamis, 09 Januari 2025 - 18:24 WIB
loading...
A
A
A
Jika keinginan pelaku tak diindahkan keluarga korban, maka pelaku mengancam akan membawa korban ke Lampung. Pihak keluarga korban yang panik akhirnya membuat laporan ke Polres Muaro Jambi.
Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Tim Resmob Polda Jambi membekuk dua pelaku yang merupakan pasutri. Korban diketahui sudah empat hari dan dipasung di rumah pondok kayu oleh pelaku.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa mobil, airsoft gun, beserta satu pack peluru, palu, pisau, rantai sepanjang satu meter, dua buah borgol, enam unit handphone (HP), dan gembok. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berjumlah empat orang. Saat ini, polisi memburu dua pelaku lainnya yang masih buron.
“Motif dari pelaku menculik dan menyandera korban adalah korban ini ditagih atas utang piutang, namun korban tidak mau membayar dan ada iktikad ingin melarikan diri, sehingga mengambil inisiatiflah para pelaku ini untuk menculik dan menyandera korban,” kata Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama, Kamis (9/1/2025).
Kedua pelaku ditahan di Polres Muaro Jambi. Pasutri itu dijerat Pasal 333 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara.
Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Tim Resmob Polda Jambi membekuk dua pelaku yang merupakan pasutri. Korban diketahui sudah empat hari dan dipasung di rumah pondok kayu oleh pelaku.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa mobil, airsoft gun, beserta satu pack peluru, palu, pisau, rantai sepanjang satu meter, dua buah borgol, enam unit handphone (HP), dan gembok. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berjumlah empat orang. Saat ini, polisi memburu dua pelaku lainnya yang masih buron.
“Motif dari pelaku menculik dan menyandera korban adalah korban ini ditagih atas utang piutang, namun korban tidak mau membayar dan ada iktikad ingin melarikan diri, sehingga mengambil inisiatiflah para pelaku ini untuk menculik dan menyandera korban,” kata Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama, Kamis (9/1/2025).
Kedua pelaku ditahan di Polres Muaro Jambi. Pasutri itu dijerat Pasal 333 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara.
(rca)
Lihat Juga :