Puluhan Pelaku Karhutla Ditangkap, Termasuk Lahan di Tol Palindra
Rabu, 02 September 2020 - 07:54 WIB
loading...
A
A
A
Imbauan dan patroli dari intansi terkait terus dilakukan tentang bahayanya kebakaran lahan, namun para pelaku masih melakukannya. Untuk itu petugas melakukan penindakan tegas dengan menangkap para pelaku.
“Dari pengakuan pelaku, faktor ekonomi dan hemat pengeluaran para pelaku membuka lahan dengan cara membakarnya,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.
Sementara itu, polisi juga berhasil menangkap pelaku pembakar lahan di kawasan Tol Palembang-Indralaya, pelaku sengaja membakar untuk dijadikan lahan perkebunan.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir (OI) AKP Robi Sugara mengatakan, ada sekitar 2 hektare lahan yang terbakar di dekat jalan tol dan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku karhutla di wilayah Polres OI Sumsel.
Para tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel, para pelaku terancam Pasal 108 jo Pasal 69 huruf h UU R Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar. Serta dikenakan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Dari pengakuan pelaku, faktor ekonomi dan hemat pengeluaran para pelaku membuka lahan dengan cara membakarnya,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.
Sementara itu, polisi juga berhasil menangkap pelaku pembakar lahan di kawasan Tol Palembang-Indralaya, pelaku sengaja membakar untuk dijadikan lahan perkebunan.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir (OI) AKP Robi Sugara mengatakan, ada sekitar 2 hektare lahan yang terbakar di dekat jalan tol dan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku karhutla di wilayah Polres OI Sumsel.
Para tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel, para pelaku terancam Pasal 108 jo Pasal 69 huruf h UU R Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar. Serta dikenakan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(nth)
Lihat Juga :