Puluhan Pelaku Karhutla Ditangkap, Termasuk Lahan di Tol Palindra

Rabu, 02 September 2020 - 07:54 WIB
loading...
Puluhan Pelaku Karhutla...
Polisi juga berhasil menangkap pelaku pembakar lahan di kawasan Tol Palembang-Indralaya, pelaku sengaja membakar untuk dijadikan lahan perkebunan. Foto/iNewsTV/Firdaus
A A A
PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) dan jajaran Polres setempat menangkap puluhan pelaku pembakar hutan dan lahan ( Karhutla ) di Sumsel sejak dua bulan terakhir.

Dari puluhan pelaku yang diamankan, salah satunya pelaku pembakar lahan di dekat kawasan Tol Palembang-Indralaya yang sempat viral di media sosial. (Baca juga: Tren Karhutla Turun, Pemerintah Ajak Semua Pihak Tetap Waspada )

Sebanyak 22 pelaku pembakar lahan yang diamankan polisi, merupakan hasil tangkapan selama Juli dan Agustus 2020. Para pelaku karhutla ini ditangkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel beserta jajaran polres khususnya wilayah langganan karhutla. (Baca juga: Dalam 3 Hari, 53 Hektare Lahan di Ogan Ilir dan Banyuasin Terbakar )

Saat ini Polda Sumsel sedang gencar-gencarnya menangani kasus kebakaran hutan dan lahan. Setidaknya ada 20 kasus karhutla yang ditangani. Dari 20 laporan polisi tersebut terdapat 22 pelaku yang diamankan, salah satunya terkait kebakaran lahan di lokasi dekat ruas jalan Tol Palembang-Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel.

Melalui maklumat Kapolda terkait penindakan tegas para pelaku pembakar lahan, Kapolda Sumsel meminta untuk segera menghentikan pembukaaan lahan pertanian dengan cara dibakar.

Saat ini ada beberapa kejadian yang menjadi perhatian khusus di beberapa wilayah di 6 kabupaten. Di antaranya Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Muaraenim, Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir atau Pali serta Kabupaten Musi Banyuasin dengan total keseluruhan 25 hektare lahan yang terbakar.

Dari tangan para pelaku karhutla, polisi mengamankan barang bukti berupa parang, gergaji mesin, jeriken minyak dan hasil kebakaran lahan.

Imbauan dan patroli dari intansi terkait terus dilakukan tentang bahayanya kebakaran lahan, namun para pelaku masih melakukannya. Untuk itu petugas melakukan penindakan tegas dengan menangkap para pelaku.

“Dari pengakuan pelaku, faktor ekonomi dan hemat pengeluaran para pelaku membuka lahan dengan cara membakarnya,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.

Sementara itu, polisi juga berhasil menangkap pelaku pembakar lahan di kawasan Tol Palembang-Indralaya, pelaku sengaja membakar untuk dijadikan lahan perkebunan.

Kasatreskrim Polres Ogan Ilir (OI) AKP Robi Sugara mengatakan, ada sekitar 2 hektare lahan yang terbakar di dekat jalan tol dan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku karhutla di wilayah Polres OI Sumsel.

Para tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel, para pelaku terancam Pasal 108 jo Pasal 69 huruf h UU R Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar. Serta dikenakan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
15 Ribu Hektare Lahan...
15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Kendalikan Karhutla,...
Kendalikan Karhutla, BMKG Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca di Sumsel
BMKG Perkuat OMC Antisipasi...
BMKG Perkuat OMC Antisipasi Karhutla Dampak Kemarau Lebih Kering Akibat El Nino
Karhutla di Kutai Barat,...
Karhutla di Kutai Barat, 1 Hektare Lahan Perkebunan Terbakar
Kolaborasi dan Deteksi...
Kolaborasi dan Deteksi Dini Hadapi Ancaman Karhutla 2026
Perangkap Kerugian Lingkungan...
Perangkap Kerugian Lingkungan dan Ancaman Ketidakpastian Hukum bagi Investasi Indonesia
Ancaman Karhutla: Dari...
Ancaman Karhutla: Dari Pemadaman Api Menuju Pencegahan Hotspot
Rekomendasi
Dirjen Imigrasi Minta...
Dirjen Imigrasi Minta Rencana Perluasan Bebas Visa Ditinjau Kembali
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved