Kecanduan Judi Online dan Narkoba, Pria di Lubuklinggau Kuras Harta Tantenya
Rabu, 08 Januari 2025 - 10:20 WIB
loading...
A
A
A
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp62.700.000 dengan rincian pelaku telah mengondol uang tunai dalam brankas senilai Rp51 juta, 1 unit speaker berikut dengan 2 mikrofon, dan 1 brankas kecil.
Selanjutnya, setelah menerima laporan itu, tim Macan Satreskrim melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 05, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan selang beberapa jam usai kejadian pada Minggu, 5 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban.
Barang bukti turut diamankan 1 brankas, 1 kunci brankas, 1 kunci rumah, 1 gembok. Sisa uang hasil pencurian Rp8.450.000. “Pengakuan pelaku uang hasil curian dihabiskan untuk narkoba dan judi online (judol),” pungkasnya.
Selanjutnya, setelah menerima laporan itu, tim Macan Satreskrim melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 05, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan selang beberapa jam usai kejadian pada Minggu, 5 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban.
Barang bukti turut diamankan 1 brankas, 1 kunci brankas, 1 kunci rumah, 1 gembok. Sisa uang hasil pencurian Rp8.450.000. “Pengakuan pelaku uang hasil curian dihabiskan untuk narkoba dan judi online (judol),” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :