Kompak Curi di Kos-kosan, Pasangan Ini Diciduk Polisi

Selasa, 01 September 2020 - 23:33 WIB
loading...
Kompak Curi di Kos-kosan, Pasangan Ini Diciduk Polisi
S, tersangka pencurian di gudang kos Jetis, Wedomartani, Ngemplak Sleman ditunjukkan Polsek Ngempak, Sleman, Selasa (1/9/2020). Foto Ist
A A A
SLEMAN - Lelaki berinisial S (38) warga Magelang dan perempuan PR (32) warga Sleman diamankan Polsek Ngemplak, Sleman setelah melakukan pencurian di gudang kos-kosan di daerah Pedukuhan Jetis, Wedomartano,Ngemplak, Sleman. S sekarang medekam di tahanan Mapolsek Ngemplak sedangkan PR dititipkan di tahanan khusus perempuan Polres Sleman.

Kapolsek Ngenplak, Sleman, Kompol Wiwik Haritulasmi mengatakan terungkapnya kasus ini setelah pemilik kos melaporkan telah kehilangan dua sepeda motor, belasan banmotor dan televisi yang disimpang di gudang kos miliknya, Sabtu (22/8/2020). (Baca: Nyaris Tewas Dihakimi Massa, Pencuri Motor Ini Diselamatkan Polisi)

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Dari informasi yang terkumpul, petugas berhasil mengidentifikasikan pelaku dan menangkap mereka di hari yang sama Minggu (23/8/2020) namun tempat dan waktunya berbeda. “Pertama kami menangkap S di Magelang pukul 11 WIB, setelah itu baru menangkap PR di Sleman,” kata Wiwik, Selasa (1/9/2020).

Dari pemeriksaan S dan PR ini merupakan sepasang suami istri secara siri. S dan PR mencuri di gudang kos itu karena ayah PR sebagai penjaga kos tersebut. Sehingga keduanya mengetahui seluk beluk yang ada di dalam kos. (Baca: Sebulan Curi 20 Motor, 2 Penjahat Terkapar Didor Polisi)

Mereka mencuri barang-barang itu tidak sekaligus melainkan secara bertahap, sebanyak lima kali, yaitu dari tanggal 6 Agustus 2020-19 Agustus 2020. “Pemilik kos baru mengetahui barang-barangnya di gudang hilang Sabtu (22/8/2020) pukul 16.30 WIB,” paparnya.

S dan PR dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3373 seconds (0.1#10.140)